Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Minta Diperhatikan Pengabdian Sebagai Polisi, Itu Dasar Sambo Gugat Presiden dan Kapolri
Ferdy Sambo gugat Presiden dan Kapolri. Mantan Kadiv Propam Polri itu melayangkan gugatan terhadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo gugat Presiden dan Kapolri.
Mantan Kadiv Propam Polri itu melayangkan gugatan terhadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) DKI Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan karena Ferdy Sambo tidak menerima dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Perwira Tinggi Polri.
Dalam gugatannya, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta kepada negara untuk memperhatikan pengabdian kliennya sebagai anggota polri.
Sebab, dia mengklaim kalau kliennya selalu cakap dalam melaksanakan tugas dan wewenang.
"Kami sepenuhnya sadar bahwa klien kami saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat," kata Arman dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (30/12/2022).
"Namun disaat yang sama kami juga berharap para pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional," sambungnya.
Baca juga: Buron Sejak Juni 2021, Zulfahmi DPO Kasus PETI Belum Berhasil Ditangkap Polres Merangin
Baca juga: 3 Hari Sebelum Natal, Rosti Bermimpi Didatangi Brigadir Yosua Tunjukkan Semua Luka
Tak hanya itu, Arman juga menyampaikan, gugatan yang dilayangkan kliennya ke PTUN DKI Jakarta merupakan hak setiap warga negara.
Oleh karenanya, dia menilai kalau upaya hukum tersebut merupakan hal yang wajar dan diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara," kata dia.
Di akhir, Arman menyebut kalau sejauh ini proses hukum pidana yang menjerat kliennya soal kematian Brigadir Yosua juga akan terus berproses di pengadilan.
Oleh karenanya, dengan adanya gugatan di PTUN ini diyakini tidak akan mengganggu jalannya persidangan sebab memiliki objek yang berbeda.
"Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan," tukas dia.
Ferdy Sambo Gugat Presiden RI dan Kapolri
Tersangkut kasus pembunuhan berencana dan mendapat pemberhentian tidak dnegan hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian, Ferdy Sambo gugat Presiden dan Kapolri.
Gugatan ini dilayangkan suami Putri Candrawati yang jadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu pada Kamis (29/12/2022) di PTUN Jakarta.
Gugatan ini terkait PTDH dan pemulihan nama baik.
Dikutip dari website PTUN Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Bersama(SKB)Menteri Agama, Menteri Dikutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, pendaftaran perkara dilakukan pada Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Rusia Kembali Hancurkan Jaringan Listrik Ukraina, Ribuan Warga Mengungsi
Baca juga: Reaksi Aura Kasih Sering Disebut Seksi: Aku Punya Tanggung Jawab Atas Badanku
Penetapan majelis hakim untuk perkara yang diregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT ini sudah dilakukan.
Adapun tergugat dalam perkara yang diajukan Ferdy Sambo ini adalah Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat I dan Kapolri sebagai tergugat II.
Pada website SIPP PTUN Jakarta itu disebutkan, penggugat yakni Ferdy Sambo juga sudah membayar panjar biaya perkara senilai Rp 717 ribu.
Ada lima poin dalam gugatan tersebut, yakni:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
5. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Buron Sejak Juni 2021, Zulfahmi DPO Kasus PETI Belum Berhasil Ditangkap Polres Merangin
Baca juga: 3 Hari Sebelum Natal, Rosti Bermimpi Didatangi Brigadir Yosua Tunjukkan Semua Luka
Baca juga: Reaksi Aura Kasih Sering Disebut Seksi: Aku Punya Tanggung Jawab Atas Badanku