Selama 2022 Polres Batanghari Ungkap 47 Kasus Peredaran Narkoba dengan 70 Orang Tersangka
Polres Batanghari mencatat ada kenaikan kasus dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba selama 2022.
Penulis: A Musawira | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN-Polres Batanghari mencatat ada kenaikan kasus dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba selama 2022.
Berdasarkan laporan, Satresnarkoba berhasil mengungkap 47 kasus barang haram tersebut pada 2022.
Kemudian, 42 kasus ditangani Satresnarkoba sepanjang 2021 yang lalu.
Dari data perbandingan kasus tersebut menunjukan kenaikan sebesar 10.64 persen.
Sedangkan, jumlah tersangka selama 2021 yang berhasil diamankan sebanyak 56 orang dengan barang bukti sabu-sabu seberat 96.52 gram dan ganja 395.97 gram.
Pada 2022 sebanyak 70 orang tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti yang berhasil disita, untuk sabu-sabu seberat 223.93 gram dan ganja seberat 856.97 gram.
Baca juga: Kapolda Jambi Tegaskan Tak Ragu Pecat Anggota Polisi yang Lakukan Pelanggaran
Pengungkapkan kasus tersebut disampaikan Kapolres Batanghari, AKBP Bambang Purwanto dalam kegiatan Konfrense Pers akhir tahun pada (29/12/2022) yang berlangsung di Ruang Media Center Polres Batanghari.
AKBP Bambang merincikan dari 70 orang tersangka dengan rincian 62 laki-laki dan 8 orang perempuan.
"Rata-rata mereka ini ada yang pengedar tapi bukan bandar. Pengedar partai kecil. Pemakai juga ada. Semuanya kita proses hingga ke proses pengadilan," katanya yang didampingi Wakapolres, Kompol M Ridho, para Kasat dan Kasi Humas Polres Batanghari.
Kapolres mengatakan sudah melakukan pendataan dari delapan kecamatan yang paling tinggi tingkat peredaran narkoba di Kecamatan Muara Tembesi dan paling rendah kasusnya adalah Kecamatan Maro Sebo Ilir.
Kasat Resnarkoba Polres Batanghari, AKP Rico Antomi menyebutkan bahwa pihaknya sudah memetakan daerah yang rawan terjadi peredaran narkoba. Pemetaan ini masih tetap berlangsung.
Baca juga: Angka Tindak Pidana di Tanjabtim Tahun 2022 Meningkat, Ini Kata Kapolres
Daerah yang paling rawan peredaran narkoba kata Kasat yaitu di Maro Sebo Ilir. Pihaknya sudah melalukan pemetaan ke sana. Di sana banyak yang belum tertangkap atau ditangkap.
"Ini menjadi PR kami untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap kasus di daerah tersebut,”
“Selain itu, Muara Bulian juga bisa dikatakan rawan dengan jumlah 9 kasus yang sudah kita tangkap didominasi daerah Rantau Puri dan Tenam yang kita sudah lakukan ungkap kasus," pungkasnya.
Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News