Kapolda Jambi Tegaskan Tak Ragu Pecat Anggota Polisi yang Lakukan Pelanggaran

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono tidak akan ragu-ragu memecat jajarannya yang melakukan tindakan pelanggaran.

Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/aryo tondang
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono. 

TRIBUN JAMBI.COM,JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono tidak akan ragu-ragu menandatangani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jajarannya yang melakukan tindakan pelanggaran.

"Dalam tahun ini (2022) saja, saya sudah menandatangani 13 orang anggota Polri yang tidak layak lagi bertugas," tandasnya saat pers rilis akhir tahun di Mapolda Jambi, Kamis (29/12/2022).

Menurutnya, sekecil apapun tindakan anggota dalam melanggar etika disiplin akan ditindak tegas.

"Saya tidak akan tidak ragu-ragu lagi menegakkan aturan yang berlaku, ketika memang ada anggota Polri yang tidak layak lagi menjadi anggota polri," tegas Kapolda.

Namun begitu, lanjut Rusdi, tentunya melalui proses yang diatur dalam organisasi.

"Jika dalam sidang ternyata diputuskan tidak layak menjadi anggota Polri dan harus dilakukan pemberhentian dengan tidak terhormat, ya kita lakukan," ungkapnya.

Menurutnya, penegakan ini dilakukan dalam rangka menjaga marwah Bhayangkara ditengah masyarakat.

Dari data yang didapat, 13 personel Polda Jambi yang di PTDH selama tahun 2022 ini terbanyak di Polres Kerinci, yakni 4 personel.

Kemudian Polres Muaro Jambi, Sarolangun, Tanjab Barat dan Polda Jambi masing-masing 2 personel. Sedangkan di Polresta Jambi 1 personel.

Sementara personel yang di PTDH kasus narkoba sebanyak 6 personel, disiplin 6 personel dan pidana 1 orang.

Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sepanjang 2022 Polda Jambi Tangani 139 Kejahatan Cyber, Pornografi dan Berita Hoaks Mendominasi

Baca juga: Polda Jambi Rilis Angka Kriminalitas Tahun 2022 Meningkat, Kapolda Perintahkan Ini

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved