Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Kasus Meme Stupa, Jakda dan Pengacara Ajukan Banding

Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara oleh hakim Pengadilan negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI
Tersangka kasus penistaan agama, Roy Suryo meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuju Rutan Salemba, Kamis (29/9/2022). 

"Beberapa yang tidak dimasukkan dalam putusan, tidak dipertimbangkan Majelis Hakim. Salah satunya terkait tuntutan pidana penjara maupun denda," ujar Tri.

Baca juga: Promo KFC Hari Ini 29 Desember 2022, Golden Combo 1 Rp38.636

Baca juga: Daftar HP Jadul Tak Bisa Lagi Pakai WA Mulai Januari 2023 - iPhone 5, Samsung, Huawei, Sony, LG

Roy Suryo Juga Ajukan Banding

Tim kuasa hukum Roy Suryo menyayangkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu dengan hukuman sembilan bulan penjara.

Atas dasar tersebut, Zulkarnain bersama kuasa hukum Roy Suryo yang lain berencana mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

Banding akan diajukan oleh kuasa hukum Roy Suryo apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu mengajukan banding.

"Sehabis itu, kami pun menyerahkan juga surat banding tinggal menunggu memori dari jaksa," ujar Zulkarnain.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berharap Divonis Bebas, Roy Suryo Kecewa Vonis 9 Bulan Penjara", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lowongan Kerja PT Kao Indonesia, Simak Posisi yang Dibutuhkan

Baca juga: Norma Risma Bongkar Kronologi Perselingkuhan Suami dan Ibu Kandung, Pernah Kepergok Sebelum Menikah!

Baca juga: Astaghfirullah! Norma Risma Syok Sampai Gemetar Saat Pergoki Ibu dan Suami Berhubungan Intim

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved