Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Kasus Meme Stupa, Jakda dan Pengacara Ajukan Banding

Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara oleh hakim Pengadilan negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI
Tersangka kasus penistaan agama, Roy Suryo meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuju Rutan Salemba, Kamis (29/9/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara oleh hakim Pengadilan negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu divonis bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

"Mengadili, menyatakan, terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata hakim ketua Martin Ginting, dikutip dari Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama sembilan bulan," tutur Martin.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa hingga putusan ini mempunyai keputusan tetap, dikurangkan dari seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan barang bukti satu buah akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus atau diblokir sehingga tidak dapat digunakan lagi," tutur Martin.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Kao Indonesia, Simak Posisi yang Dibutuhkan

Baca juga: Norma Risma Bongkar Kronologi Perselingkuhan Suami dan Ibu Kandung, Pernah Kepergok Sebelum Menikah!

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sembilan print out tangkapan layar, sebuah flashdisk berwarna putih abu-abu, satu lembar bukti lapor pada 16 Juni 2022, tiga lembar print out tangkapan layar akun Twitter atas nama @KRMTRoySuryo2, hingga satu buah handphone merek Xiaomi RedMi Note 10s berwarna abu-abu dan Samsung berwarna gold.

Vonis hakim majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara pada Kamis (15/12/2022).

Tuntutan ini sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

JPU Ajukan Banding

Usai pembacaan vonis, Ketua Tim JPU, Tri Anggoro Mukti, menyatakan upaya hukum banding. Memori banding pun rencananya akan diserahkan pihak JPU secepatnya.

Majelis Hakim memberikan tenggat waktu tujuh hari terkait langkah hukum lanjutan yang akan dilakukan pihak JPU dan Roy Suryo.

"Kita dikasih waktu tujuh hari, tapi kita sudah menyatakan per hari ini. Nanti kita persiapkan memori bandingnya," kata Tri saat ditemui setelah sidang dikutip dari Tribunnews.com.

Tri menjelaskan, terdapat dua alasan pengajuan banding. Pertama, pidana penjara yang lebih rendah dari tuntutan.

Kedua, tidak adanya denda dalam putusan Majelis Hakim sebagaimana yang telah tercantum di dalam tuntutan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved