Sabtu, 30 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Ferdy Sambo

Diperalat Ferdy Sambo, Pengamat Sebut Bharada Eliezer Harus Dibebaskan dari Hukuman

Ahli hukum pidana sekaligus pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, seharusnya Bharada Eliezer bisa bebas.

Tayang:
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI
Bharada Richard Eliezer saat menyampaikan bantahannya atas kesaksian Ferdy Sambo, pada sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022) 

"Kalau sandainya orang yang digerakknya melakukan perbuatan melebihi, maka dialah yang bertanggung jawab," katanya.

 
Kemudian Febri secara gamblang mengaitkan dengan perkara kematian Brigadir J. Dia menyebut bahwa penerima perintah, yang dalam hal ini Bharada E tak melakukan sebagaimana yang diperintahkan Ferdy Sambo.

"Contoh orang yang menggerakkan mengatakan 'hajar'. Tapi yang digerakkan melakukan penembakkan, bahkan berulang kali hingga menyebabkan kematian. Sejauh mana pertanggungjawaban orang yang mengatakan hajar?"

Sebagai ahli hukum pidana, Elwi pun menyarankan agar ahli bahasa turut dihadirkan di dalam persidangan kasus ini. Sebab, menurutnya perlu diperjelas terlebih dahulu makna dari kata 'hajar' yang dimaksud.

"Apakah dipukul, dianiaya, ditembak. Harus minta penjelasan ahli bahasa. Mungkin dalam istitusi tertentu ada istilah yang dipahami dari istilah hajar tersebut," ujarnya.

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Baca juga: Bharada Eliezer dan Ferdy Sambo Harus Dihukum, Mantan Hakim Agung Beberkan Alasannya

Baca juga: Bharada Eliezer Bisa Bebas dari Hukuman, Ahli Hukum Sebut Hanya Jalankan Perintah Ferdy Sambo

Baca juga: Bharada Eliezer Disebut Gagal Paham Perintah Ferdy Sambo, Diminta Hajar Brigadir Yosua Bukan Tembak

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved