Sidang Ferdy Sambo
Diperalat Ferdy Sambo, Pengamat Sebut Bharada Eliezer Harus Dibebaskan dari Hukuman
Ahli hukum pidana sekaligus pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, seharusnya Bharada Eliezer bisa bebas.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
"Kalau sandainya orang yang digerakknya melakukan perbuatan melebihi, maka dialah yang bertanggung jawab," katanya.
Kemudian Febri secara gamblang mengaitkan dengan perkara kematian Brigadir J. Dia menyebut bahwa penerima perintah, yang dalam hal ini Bharada E tak melakukan sebagaimana yang diperintahkan Ferdy Sambo.
"Contoh orang yang menggerakkan mengatakan 'hajar'. Tapi yang digerakkan melakukan penembakkan, bahkan berulang kali hingga menyebabkan kematian. Sejauh mana pertanggungjawaban orang yang mengatakan hajar?"
Sebagai ahli hukum pidana, Elwi pun menyarankan agar ahli bahasa turut dihadirkan di dalam persidangan kasus ini. Sebab, menurutnya perlu diperjelas terlebih dahulu makna dari kata 'hajar' yang dimaksud.
"Apakah dipukul, dianiaya, ditembak. Harus minta penjelasan ahli bahasa. Mungkin dalam istitusi tertentu ada istilah yang dipahami dari istilah hajar tersebut," ujarnya.
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Baca juga: Bharada Eliezer dan Ferdy Sambo Harus Dihukum, Mantan Hakim Agung Beberkan Alasannya
Baca juga: Bharada Eliezer Bisa Bebas dari Hukuman, Ahli Hukum Sebut Hanya Jalankan Perintah Ferdy Sambo
Baca juga: Bharada Eliezer Disebut Gagal Paham Perintah Ferdy Sambo, Diminta Hajar Brigadir Yosua Bukan Tembak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20221207_Richard-Eliezer_BHARADA-E.jpg)