Sidang Ferdy Sambo
Diperalat Ferdy Sambo, Pengamat Sebut Bharada Eliezer Harus Dibebaskan dari Hukuman
Ahli hukum pidana sekaligus pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, seharusnya Bharada Eliezer bisa bebas.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Menurut Ahli hukum pidana sekaligus pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, seharusnya Bharada Eliezer bisa bebas.
Pasalnya Bharada E hanya diperalat oleh Ferdy Sambo buat menghabisi Brigadir Yosua.
Seseorang yang berada di bawah perintah untuk melakukan tindak pidana tidak lebih dari sekadar alat untuk menjalankan tujuan sang pemberi perintah.
"Dalam Pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," kata Albert.
Sementara itu, Pembelaan Ferdy Sambo di persidangan terus berlanjut demi lolos dari jerat pembunuhan berencana.
Dinilai Bharada Richard Eliezer gagal memahami bahasa Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Febri Dianysah dalam persidangan pemeriksaan saksi Ahli Hukim Pidana, Elwi Danil, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Sambo hanya memerintahkan Bharada E untuk hajar Yosua bukan menembak.
Salah tafsir itulah yang membuat Brigadir Yosua tewas ditembak.
Hal ini terungkap saat Febri menanyakan soal pertanggungjawaban dari seseorang yang memberi dan menerima perintah dalam sebuah kejadian.
Elwi Danil pun menjelaskan bahwa pihak yang menerima perintah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Orang yang disuruh melakukan itu hanyalah alat semata dari orang yang menyuruh lakukan," Elwi.
Namun Febrie menanyakan apa yang akan terjadi jika terjadi salah tafsir oleh penerima perintah.
"Bagaimana jika ada misinterpretasi dari orang yang menggerakkan dengan yang digerakkan. Siapa yang harus bertanggung jawab?" tanyanya.
Elwi pun menjelaskan bahwa dalam kasus seperti itu, maka pemberi perintah hanya bertanggung jawab atas apa yang diperintahkannya.
"Kalau sandainya orang yang digerakknya melakukan perbuatan melebihi, maka dialah yang bertanggung jawab," katanya.
Kemudian Febri secara gamblang mengaitkan dengan perkara kematian Brigadir J. Dia menyebut bahwa penerima perintah, yang dalam hal ini Bharada E tak melakukan sebagaimana yang diperintahkan Ferdy Sambo.
"Contoh orang yang menggerakkan mengatakan 'hajar'. Tapi yang digerakkan melakukan penembakkan, bahkan berulang kali hingga menyebabkan kematian. Sejauh mana pertanggungjawaban orang yang mengatakan hajar?"
Sebagai ahli hukum pidana, Elwi pun menyarankan agar ahli bahasa turut dihadirkan di dalam persidangan kasus ini. Sebab, menurutnya perlu diperjelas terlebih dahulu makna dari kata 'hajar' yang dimaksud.
"Apakah dipukul, dianiaya, ditembak. Harus minta penjelasan ahli bahasa. Mungkin dalam istitusi tertentu ada istilah yang dipahami dari istilah hajar tersebut," ujarnya.
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Baca juga: Bharada Eliezer dan Ferdy Sambo Harus Dihukum, Mantan Hakim Agung Beberkan Alasannya
Baca juga: Bharada Eliezer Bisa Bebas dari Hukuman, Ahli Hukum Sebut Hanya Jalankan Perintah Ferdy Sambo
Baca juga: Bharada Eliezer Disebut Gagal Paham Perintah Ferdy Sambo, Diminta Hajar Brigadir Yosua Bukan Tembak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20221207_Richard-Eliezer_BHARADA-E.jpg)