Sabtu, 30 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Ferdy Sambo

Diperalat Ferdy Sambo, Pengamat Sebut Bharada Eliezer Harus Dibebaskan dari Hukuman

Ahli hukum pidana sekaligus pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, seharusnya Bharada Eliezer bisa bebas.

Tayang:
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI
Bharada Richard Eliezer saat menyampaikan bantahannya atas kesaksian Ferdy Sambo, pada sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM - Menurut Ahli hukum pidana sekaligus pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, seharusnya Bharada Eliezer bisa bebas.

Pasalnya  Bharada E hanya diperalat oleh Ferdy Sambo buat menghabisi Brigadir Yosua.

Seseorang yang berada di bawah perintah untuk melakukan tindak pidana tidak lebih dari sekadar alat untuk menjalankan tujuan sang pemberi perintah.

 "Dalam Pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," kata Albert.

Sementara itu,  Pembelaan  Ferdy Sambo di persidangan terus berlanjut demi lolos dari jerat pembunuhan berencana.

Dinilai Bharada Richard Eliezer gagal memahami bahasa Ferdy Sambo.

Hal ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Febri Dianysah  dalam persidangan pemeriksaan saksi Ahli Hukim Pidana, Elwi Danil, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Sambo hanya memerintahkan Bharada E untuk hajar Yosua bukan menembak.

Salah tafsir itulah yang membuat Brigadir Yosua tewas ditembak.

Hal ini terungkap saat Febri menanyakan soal pertanggungjawaban dari seseorang yang memberi dan menerima perintah dalam sebuah kejadian.


Elwi Danil pun menjelaskan bahwa pihak yang menerima perintah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Orang yang disuruh melakukan itu hanyalah alat semata dari orang yang menyuruh lakukan," Elwi.

Namun Febrie menanyakan apa yang akan terjadi jika terjadi salah tafsir oleh penerima perintah.

"Bagaimana jika ada misinterpretasi dari orang yang menggerakkan dengan yang digerakkan. Siapa yang harus bertanggung jawab?" tanyanya.

Elwi pun menjelaskan bahwa dalam kasus seperti itu, maka pemberi perintah hanya bertanggung jawab atas apa yang diperintahkannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved