Perawat RSUD Raden Mattaher Jambi yang Lecehkan Mahasiswi Magang Kena Sanksi Penurunan Pangkat

Sekda Provinsi Jambi Sudirman tanggapi penahanan yang dilakukan Polresta Jambi terhadap oknum perawat RSUD Raden Mattaher Jambi.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Sekda Provinsi Jambi Sudirman membenarkan status kepegawaian Direktur Utama RSUD Raden Mattaher masih berstatus ASN Kemendikbud atau Dosen. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekda Provinsi Jambi Sudirman tanggapi penahanan yang dilakukan Polresta Jambi terhadap oknum perawat RSUD Raden Mattaher Jambi, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi kedokteran.

Sudirman menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima laporan penjatuhan hukuman dari Inspektorat dan Dinkes Provinsi Jambi.

"Yang bersangkutan diberikan sanksi sedang yang berat, berupa penurunan pangkat selama 1 tahun, dan dimutasi tidak di situ lagi. Tapi ini masih usulan ya, yang akan disampaikan kepada Pak Gubernur," kata Sudirman, Rabu (28/12). 

Sementara, terkait pendampingan hukum, Pemprov Jambi tegas untuk tidak memberikan pendampingan hukum kepada oknum perawat tersebut.

"Terkait itu, ini kan pidana, perbuatan privat ya, bukan kelembagaan, jadi silakan yang bersangkutan mencari bantuan hukum, baik itu pengacara, dan sebagainya," kata dia.

Baca juga: Kronologi Oknum Perawat RSUD Mattaher Masuk Penjara Setelah Lecehkan Mahasiswi Unja

Diberitakan sebelumnya, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jambi akhirnya menahan oknum perawat RSUD Raden Mattaher berinisial BP (49). Dia merupakan tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi kedokteran magang di rumah sakit.

"Tersangka kasus itu sudah ditahan mulai hari ini (Selasa, 27/12) di Polresta Jambi. Kemarin kan belum," Ipda Chrisvani Saruksuk, Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Selasa (27/12).

Sebelumnya, perawat berinisial BP sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun belum ditahan.

Kasus ini telah naik tahap penyidikan beberapa waktu lalu. 

"Untuk statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan surat perintah penyidikan juga sudah kita serahkan ke Kejaksaan," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi beberapa hari lalu.

Baca juga: Polisi Tahan Perawat RSUD Raden Mattaher Jambi, Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unja

Polresta Jambi telah berkordinasi dengan ahli pidana dari Universitas Jambi. "Dan keterangan dari ahli pidana Universitas Jambi, dan kasusnya memenuhi untuk dilakukan penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya juga diberitakan, IW melaporkan BP ke Mapolresta Jambi atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi kedokteran yang magang di RSUD Raden Mattaher Jambi.

IW yang merupakan ayah korban, menuturkan peristiwa terjadi pada 31 Oktober 2022. Saat itu, putrinya yang sedang melaksanakan magang tengah berjalan di lorong depan ruang operasi RSUD untuk mengambil data riset pasien keperluan magang.

Tiba-tiba, BP langsung menghampiri korban, kemudian mendorong korban sebuah ruang operasi yang kosong. Di sana BP melakukan tindakan tak terpuji dan berupaya melepas masker korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved