Kronologi Oknum Perawat RSUD Mattaher Masuk Penjara Setelah Lecehkan Mahasiswi Unja
Perawat RSUD Raden Mattaher berinisial BP (49) ditahan Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jambi.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -Oknum perawat RSUD Raden Mattaher berinisial BP (49) ditahan Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jambi.
BP ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi kedokteran Universitas Jambi yang magang di rumah sakit.
"Tersangka kasus itu sudah ditahan mulai hari ini (Selasa, 27/12) di Polresta Jambi. Kemarin kan belum," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi Ipda Chrisvani Saruksuk, Selasa (27/12)
Penetapan tersangka ini setelah kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan beberapa waktu lalu.
Penetapan status tersangka setelah pihaknya berkordinasi dengan Ahli Pidana dari Universitas Jambi.
Orangtua Korban Melapor
Kasus ini terkuak setelah terduga pelaku dilaporkan ke Mapolresta Jambi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahsiswi kedokteran.
Aksi perawat berusia 49 tahun terbongkar setelah korban menceritakan kasus ini ke keluarganya.
Insiden pelecehan ini terjadi pada 31 Oktober 2022 lalu.
Mahasiswi yang sedang melaksanakan magang tengah berjalan di lorong di depan ruang operasi RS Raden Mattaher, untuk mengambil data riset pasien keperluan data magang.
Tiba-tiba pelaku langsung menghampiri korban, kemudian mendorong korban masuk ke salah satu ruang operasi yang sedang kosong.
Saat masuk ke ruang operasi, pelaku menyentuh beberapa bagian tubuh korban, dan mencium pipi korban.
Tidak hanya itu, pelaku juga sempat berupaya melepas masker yang dikenakan korban.
"Pengakuan putri saya, dia langsung disorong ke ruang operasi dan langsung nyentuh beberapa tubuh anak saya sampai mencium pipinya," kata IW, saat diwawancara awak media pada Rabu (30/11/2022) sore.
Beruntung, saat pelaku menjalankan aksinya, sejumlah perawat lainnya terdengar sedang berjalan di kawasan lorong ruang operasi. Saat itu, kata IW, pelaku sempat mengendorkan cengkramannya ke pada putrinya.