Viral Anak SMP Nikah Siri di Bulukumba, Sempat Ditolak Kemenag

Viral pernikahan anak SMP di Bulukumba, Sulawesi Selatan. Pengantin pria berinisial AL (12) warga Kabupaten Bantaeng dan pengantin wanita berinisial

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Viral bocah SMP nikah di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Viral pernikahan anak SMP di Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Pengantin pria berinisial AL (12) warga Kabupaten Bantaeng dan pengantin wanita berinisial PT (15) warga Kabupaten Bulukumba.

Pernikahan dua anak di bawah umur ini berlangsung di Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba pada Minggi (18/12/2022)..

Pernikahan sejoli siswa SMP ini pun ditolak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.

Mereka pun tetap nekat melangsungkan pernikahan di bawah tangan alias nikah siri.

Dari video yang beredar, bahkan ppengantin pria sibuk bermain HP saat di kursi pelaminan.

Baca juga: Rizky Billar Buktikan Cinta Mati dengan Lesti Kejora, Rela Lakukan Ini untuk Istri dan Anaknya

Baca juga: Sinopsis Spy x Family Episode 25, Akhirnya Loid Forger Bertemu Desmon

Kepala Kemenag Bulukumba, Yunus yang dikonfirmasi, Jumat (23/12/2022) mengungkapkan, permohonan keduanya untuk menikah memang ditolak.

Selain itu KUA juga telah menyampaikan soal kekurangan syarat atau penolakan perkawinan.

"Kalau dia menikah itu pasti di bawah tangan, karena masih di bawah umur. Kalau daftar di KUA pasti akan ditolak," katanya.

Yunus mengaku selama ini selalu mengimbau masyarakat dengan melakukan sosialisasi dan edukasi pencegahan perkawinan anak.

Namun pernikahan masih terus terjadi.

"Kita punya regulasi tetapi tidak menggigit. Kita sampai hari ini hanya mengedukasi dari dampak kesehatan dan dampak keluarga. Ini juga tidak masuk diranahnya bimbingan perkawinan, karena tidak terdaftar," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditolak KUA, Anak SMP di Bulukumba Menikah Siri",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ferdy Sambo Tak Pakai Sarung Tangan di Rekaman CCTV, Bisa Lolos dari Pasal 340?

Baca juga: Kartu Prakerja di 2023 Bakal Tatap Muka Alias Offline, Begini Penjelasannya

Baca juga: Ferdy Sambo Beberkan Alasan Anak Buahnya Lakukan Perintahnya Meskipun Melanggar UU

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved