Pembunuhan Brigadir Yosua
Terungkap Alasan LPSK Tidak Mau Memberi Perindungan Pada Putri Candrawati
Pada awal kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawati sempat mengajukan permohonan untuk dilindungi LPSK.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Pandangannya tentang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini, Mustofa mengatakan sudah masuk kategori pembunuhan berencana.
"Berdasarkan kronologi yang diberikan penyidik pada saya, maka saya melihat di sana ada perencanaan," ungkapnya.
Sementara Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mahrus Ali menyebut penting mengungkap motif pembunuhan.
"Penting kita mengungkap apa yang melatarbelakangi pelaku sehingga dia memutuskan itu (pembunuhan)," ujar Mahrus dalam sidang, dihadirkan sebagai ahli menguntungkan oleh pihak terdakwa, Kamis (22/12/2022).
Dia menyebut, di Pasal 44 KUHP, ada keterangan kesanggupan pertanggungjawaban pidana karena alasan kejiwaan.
Pasal 44 berbunyi, barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
Sedangkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terbukti punya jiwa yang sehat.
Dia menyebut sudah semestinya orang yang memiliki jiwa yang sehat punya motivasi dalam tindakannya.
"Kenapa? Hanya orang-orang tidak berakal yang melakukan pembunuhan tanpa motivasi. Orang gila misalnya," kata dia.
Pada kesempatan itu, dia menyebut pelecehan seksual bisa dijadikan motif pembunuhan.
Walau tidak ada visum et repertum, menurut Mahrus Ali, tak berarti kejadiannya tidak ada.
Bila tidak ada visum, maka bisa menggunakan alat bukti lain, misalnya dokumen yang dikeluarkan ahli melengkapi keterangan korban, seperti ahli psikologi forensik
Menurut Pengacara Keluarga alm Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak, narasi pelecehan dibangun oleh terdakwa untuk melegitimasi tindakan membunuh Brigadir J.
Pandangannya, motif pembunuhan Yosua bukan pelecehan, tapi kemarahan dan emosi Ferdy Sambo yang mendapat cerita dari Putri Candrawati.
Hakim Heran Pada Arif Rahman
Cerita Ferdy Sambo tentang pelecehan pada Putri Candrawati membuat Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terheran-heran hingga bertanya kelaziman kepada saksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20221215_Putri-Candrawati_Brigadir-Yosua-Hutabarat.jpg)