Pembunuhan Brigadir Yosua

Terungkap Alasan LPSK Tidak Mau Memberi Perindungan Pada Putri Candrawati

Pada awal kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawati sempat mengajukan permohonan untuk dilindungi LPSK.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
WARTA KOTA/YULIANTO
Putri Candrawati dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

Pandangan Pakar kriminologi Universitas Indonesia (UI), Prof Dr Muhammad Mustofa, pelecehan dan kekerasan seksual yang disebut terjadi di Magelang, tidak bisa dijadikan sebagai motif.

Keterangan itu disampaikan Muhammad Mustofa ketika diminta sebagai ahli pada sidang pembunuhan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Mengapa dugaan pelecehan di Magelang tidak bisa dijadikan sebagai motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat?

Prof Mustofa menyebut bukti-bukti tidak tercukupi, sebab dari kronologi, peristiwa itu hanya pengakuan dari Putri Candrawati.

Mengapa dugaan pelecehan di Magelang tidak bisa dijadikan sebagai motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat?

Prof Mustofa menyebut bukti-bukti tidak tercukupi, sebab dari kronologi, peristiwa itu hanya pengakuan dari Putri Candrawati

"Karena yang menarik, bagi seorang perwira tinggi polisi (Ferdy Sambo) dia tahu peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi. Harus ada visum yang diperoleh, tapi itu tidak dilakukan," ungkap Mustofa dalam keterangannya.

Dia menyebut, Ferdy Sambo tidak meminta kepada istrinya untuk melakukan visum, supaya ada alat bukti saat mengadu kepada polisi.

Menurut Pakar Krinimologi Indonesia itu, motif pembunuhan ini adalah kemarahan Ferdy Sambo yang berhubungan dengan peristiwa Magelang berdasarkan cerita dari istrinya, Putri Candrawati.

Baca juga: Ferdy Sambo Yakin Putri Candrawati Dilecehkan Brigadir Yosua : Semoga Tidak Terjadi pada Keluarganya

Baca juga: Pernah Dibohongi, Ahli Psikologi Forensik Sebut Putri Candrawati Layak Dipercaya

"Tapi (peristiwa di Magelang) tidak jelas," jelas Mustofa menjawab jaksa penuntut umum.

Lalu JPU kembali menegaskan pertanyaan, apabila tidak ada alat bukti yang mengarah ke pemerkosaan, maka tidak bisa dijadikan motif?

"Iya, tidak bisa," jawab Musfota singkat dan tegas.

Pada persidangan itu, Muhammad Mustofa memberi penjelasan sesungguhnya ada berbagai macam motif pembunuhan selama ini.

Ada motif terkait harkat dan martabat, percintaan, bisnis, dendam, dan yang lainnya.

Pada konteks kasus pembunuhan Yosua, jelasnya, bisa saja motifnya memang pelecehan bila dilihat dari urutan waktu, tapi menjadi tidak bisa diyakini peristiwa itu karena tak cukup bukti yang meyakinkan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved