Berita Batanghari
Terima Sertifikat Tanah Dari Menteri, Kelompok SAD 113: Ini Sangat Bermanfaat Bagi
Ia berharap penyelesaian konflik antara SAD 113 dengan PT BSU yang berlangsung selama 35 tahun dapat menjadi contoh penyelesaian konflik lahan
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rahimin
Hadi bilang, dengan diserahkannya sertipikat itu, secara resmi tanah 750 ha resmi dikelolah SAD 113.
Ia menitipkan SAD 113 itu ke Pemprov Jambi untuk dikawal dalam bercocok tanam di lahan tersebut.
"Saya minta untuk Suku Anak Dalam terus dikawal dalam pemanfaatan lahan tersebut," katanya.
Sementara, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jambi Wartomo mengatakan, penyerahan sertifikat tanah itu merupakan bukti hadirnya negara bagi masyarakat.
"Ini merupakan bukti kehadiran negara, bukan hal yang gampang dalam menyelesaikan konflik ini, namun karena komitmen sesuai arahan Pak Menteri dalam menyelesaikan konflik bersama empat pilar," katanya.
Empat pilar tersebut yakni Kanwil BPN Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, Aparat Penegak Hukum (APH) serta lembaga peradilan.
Wartomo menyampaikan proses penyelesaian konflik tanah tersebut berakhir dengan harmoni yang menghasilkan kesepakatan keduabelah pihak untuk mengakhiri.
"Kami berharap, resolusi penyelesaian konflik untuk masyarakat Suku Anak Dalam 113, menjadi legacy yang baik untuk penyelesaian konflik, bukan hanya di Provinsi Jambi tetapi juga di NKRI yang kita cintai ini," ujarnya.
Presiden sendiri mengapresiasi penyelesaian konflik lahan antara SAD 113 dengan PT Berkah Sawit Utama (BSU) yang berkonflik selama 35 tahun.
"Lebih dari 35 tahun enggak rampung-rampung, ya memang sulit kalau sudah sengketa hukum memang sulit, menghabiskan tenaga. Alhamdulillah sekarang yang Suku Anak Dalam 744 bidang sudah diselesaikan semuanya," kata Jokowi di Istana Negara, Kamis (1/12/2022) lalu.
Jokowi pun mengungkapkan bahwa tanah yang didapatkan oleh SAD itu seluas 1 Hektar.
Menurut Jokowi hal itu terwujud karena adanya kerja keras dari Menteri ATR/BPN dengan jajarannya.
Ada 744 Kepala Keluarga (KK) dari SAD 113 telah menerima sertipikat komunal dengan luasan lahan 750 hektare ditambah 20 hektare untuk fasilitas umum.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Usai Penyerahan Sertifikat, Edi Purwanto Ajak Semua Pihak Komitmen Sejahterakan SAD 113
Baca juga: Penyerahan Sertipikat Tanah pada SAD 113, Kakanwil BPN Jambi: Ini Bukti Hadirnya Negara
Baca juga: Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Serahkan Secara Langsung Sertipikat Tanah Kepada Kelompok SAD 113
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Hadi-Tjahjanto-dan-SAD.jpg)