Sidang Ferdy Sambo

Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Keterangan Ahli Belum Tentu Digunakan Hakim

Heri Firmansyah, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara menyebut keterangan ahli sesuatu hal yang termasuk alat bukti, dan sudah diatur di KUHap

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNNEWS/KOLASE
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati 

TRIBUNJAMBI.COM - Agenda sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat memasuki tahap mendengarkan keterangan ahli.

JPU sudah menghadirkan sejumlah ahli pada sidang tersebut, mulai dari ahli balistik, digital forensik, dan yang lainnya.

Pada sidang terakhir di pekan ini, Rabu (21/12/2022), JPU menghadirkan dua ahli pidana dan satu ahli psikologi forensik.

Lalu, Apakah keterangan ahli dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat akan mengikat keputusan hakim?

Heri Firmansyah, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara menyebut keterangan ahli sesuatu hal yang termasuk alat bukti, dan sudah diatur dalam hukum acara pidana.

"Tapi itu salah satu ya, bukan satu-satunya, itu yang perlu dicatat," ungkap Heri.

Dia kemudian mengatakan, keterangan yang disampaikan ahli dalam persidangan ini tidak akan pasti mengikat.

"Jadi tidak mutlak akan mengikat keputusan hakim nantinya. Boleh saja digunakan boleh tidak," terangnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara, Heri Firmansyah
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara, Heri Firmansyah (CAPTURE)

Pada hakikatnya, jelas dia, keterangan ahli digunakan untuk membuat terang-benderang perkara pidana.

Apabila menurut Hakim keterangan ahli itu tidak membuat terang-benderang, berarti tidak perlu digunakan keteragan tersebut dalam pengambilan keputusan.

Keterangan ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani, lebih banyak disorot dalam persidangan.

Terlihat jaksa penuntut umum dan para penasihat hukum terdakwa lebih banyak yang menghabiskan waktu untuk mendapatkan keterangan Ketua Apsifor tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Salahkan dan Tuding Polri Ingin Tersangkakan Orang Sekitarnya Terkait Penembakan Yosua

Baca juga: Kata Martin Simanjuntak Soal Pelecehan Putri Candrawati : Tak Berdasar, Tak Ada Bukti Visum

Terkait keterangan yang disampaikan Reni di ruang sidang, dan juga dua ahli pidana, Heri Firmansyah mengatakan dia menghargai apa yang disampaikan ahli itu.

Pria bergelar doktor ilmu hukum itu juga sudah berkali-kali dipanggil sebagai ahli, baik di tahap penyidikan maupun di persidangan, pada kasus tindak pidana.

"Kita hargai saja apa yang disampaikan oleh ahli yang dihadirkan. Tapi ingat ahli kan juga sudah disumpah. Memberikan keterangan itu tentulah bukan hanya untuk para pihak, tapi juga berjanji kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," terangnya, dikutip dari Tayangang Apa Kabar Indonesia Pagi TVOne.

Dia menyebut, menjadi ahli di persidangan bukanlah perkara yang mudah.

"Bukan langkah yang gampang untuk menjadi seorang ahli, sangat berat, tanggung jawab moralnya juga di sana," jelasnya.

Pada konteksi di persidangan pembunuhan Yosua Hutabarat, dia mengatakn menghargai secara keilmuan seseorang dari pendekatan ahli hukum pidana dan psikologi forensik.

"Tapi memang kita meminta ke depan itu, kalau ada ahli yang dihadirkan di persidangan, apalagi ini kan bicara tentang scientific, pendekatannya secara komprehensif, bukan hanya pendekatan sosial. Kalau kita orang hukum akhirnya bicara tentang KUHP," ujar dia.

Hal itu diungkapkannya karena menurutnya, pendekatan metode yang digunakan dan dijabarkan oleh ahli psikologi forensik, menurutnya tidak menyentuh ketentuan hukumnya.

"Karena padahal ini kan bukan perkara pelecehan, ini adalah Pasal 338 dan 340 KUHP," paparnya.

Pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, awalnya disebut peristiwa itu baku tembak usai pelecehan pada Putri Candrawati di Duren Tiga.

Skenario itu berlangsung selama satu bulan, sebelum akhirnya dipatahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, 9 Agustus 2022, yang tegas menyebut tidak ada baku tembak Bharada E dengan Brigadir J.

Sebelum patahnya skenario fiktif yang dibuat oleh Ferdy Sambo itu, Apsifor sudah melakukan asesment terhadap para tersangka, kecuali Richard Eliezer alias Bharada E.

Reni Kusumowardhani, Ketua Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensi Indonesia), yang hadir sebagai ahli pada sidang pembunuhan Brigadir Yosua, menyebut pihaknya mendapat surat permintaan dari polisi pada 25 Juli 2022 melakukan asesment saksi dan tersangka.

Hal itu berarti, pada saat memulai asesment, masih terfokus pada skenarionya baku tembak dan terjadi pelecehan seksual di Duren Tiga.

Baca juga: Apsifor Pernah Dampingi Putri Candrawati, Ketua Dijadikan Ahli Pada Saat Sidang

Baca juga: Pernah Dibohongi, Ahli Psikologi Forensik Sebut Putri Candrawati Layak Dipercaya

Adapun versi Patra M Zen yang kala itu masih menjadi pengacara Ferdy Sambo, Apsifor melakukan pendampingan terhadap Putri Candrawati.

Pada keterangannya di persidangan, Reni membantah Apsifor melakukan pendampingan pada istri Sambo itu.

Ketika Juli melakukan asesment, Reni mengatakan semua melakukan kebohongan terkait kejadian di Duren Tiga.

Semua yang saat ini menjadi terdakwa, saat itu telah mereka lakukan asesment, kecuali pada Richard Eliezer.

"Jadi memang ada dua kali (asesment), Yang Mulia, dan itu (kebohongan) diakui oleh semua," ungkap Reni, pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan.

Pada asesment yang pertama, semua menceritakan ada peristiwa pelecehan yang dilakukan Yosua, sehingga terjadi baku tembak.

Putri Candrawati, saat menceritakan pelecehan, ujar dia, selalu disertai dengan tangisan.

Ternyata ceritanya yang pertama saat asesment adalah kebohongan, karena sebenarnya tidak ada peristiwa dia dilecehkan Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga.

Ketika asesment yang kedua, para pihak yang berbohong itu kemudian menyampaikan permohonan maaf.

"Pak Ferdi Sambo sudah menyampaikan juga disclaimer bahwa mohon maaf keterangan yang pertama itu bohong," ungkapnya.

Ferdy Sambo saat itu, ungkapnya, juga mengakui itu adalah skenario mereka.

"Waktu ketemu dengan Pak Kuat Maruf juga demikian, mengakui sempat berbohong. Ketemu Pak Ricky juga demikian sempat ada keterangan yang berbohong," ujar dia.

Keterangan yang pertama itu kemudian diperbaiki oleh mereka pada pertemuan yang berikutnya.

"Kecuali pada saudara Richard Eliezer, itu memang kami bertemu pada saat Pak Sambo dan semuanya sudah menjadi tersangka," terangnya.

Baca juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Kematian Yosua Bukan Pembunuhan Berencana Ahli Kriminolog Sebut Direncanakan

Dia menyebut dalam penelitian untuk profiling ini , Apsifor mendapatkan data mulai dari keterangan yang disebut sebagai skenario Duren Tiga, dan kemudian keterangan yang sudah direvisi dan dinyatakan sebagai situasi yang sebenarnya.

Masih Layak Dipercaya

ketua Apsifor, Reni Kusumowardhani menebut keterangan Putri Candrawati soal kekerasan seksual sangat layak dipercaya.

Pernyataan itu disampaikannya saat dihadirkan JPU sebagai ahli pada sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (21/12/2022).

Reni mengungkapkan kalimat tersebut saat mendapat pertanyaan dari Febri Diansyah, panasihat hukum Putri Candrawati.

Dijelaskannya, yang disampaikan Putri Candrawati soal kekerasan seksual itu berkesesuaian dengan kriterianya.

Bahkan Apsifor membuat rekomendasi perlu didalami secara hukum dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Magelang.

Reni kemudian menjelaskan, walau menyebut bahwa keterangan istri Ferdy Sambo layak dipercaya, tapi tidak bisa memastikan terjadi atau tidaknya kasus itu.

"Itu bukan kapasitas kami (untuk memastikan). Tapi ada petunjuk ke arah sana," ungkapnya.

Lembaga Apsifor ini dilibatkan kepolisian dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Reni mengatakan, awalnya Apsifor mendapat mandat dari Polda Metrojaya, saat kasus itu masih belum ditarik ke Mabes.

Selanjutnya saat kasus sudah ditarik ke mabes dan ditangani Tim Khusus, surat tugas dari Polda Metro Jaya diganti dengan surat tugas dari mabes.

Pada kasus dugaan kekerasan seksual, banyak yang meragukan peristiwa itu terjadi.

Apalagi Putri yang mengaku sebagai korban, masih mengajak Brigadir Yosua bertemu, beberapa menit setelah klaim peristiwa itu terjadi.

Pertemuan itu dilakukan secara empat mata di dalam kamar yang tertutup.

Reni mengakui memang jarang ada korban pemerkosaan yang mau bertemu pelaku, tapi dilihat dari profil Putri Candrawati, ada kemungkinan korban masih mau bertemu dengan pelaku

Pada keterangannya juga, dia mengatakan pada masa kecil, Yosua dikenal sebagai anak yang baik.

Namun sejak menjadi kepala rumah tangga, ucap dia, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keluarga dan teman dekat, mulai ada perubahan.

"Mulai jarang telepon," ucapnya tentang perubahan pada diri anak dari Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak itu.

Dia menyebut ADC juga mengatatakan ada beberapa perilaku.

"Itu yang kami dalami dari beberapa orang yang secara konsisten memberi penilaian," ungkapnya. (*)

Baca juga: Kesaksian Kriminolog di Sidang Ferdy Sambo Cs Pulihkan Martabat Brigadir Yosua

Baca juga: Putri Candrawati Ingin Dipahami, Ferdy Sambo Bantah Keterangan Ahli Kriminolog

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved