Sidang Ferdy Sambo
Polri Bantah Tudingan Ferdy Sambo yang Bilang Ingin Tersangkakan Orang Sekitarnya
Polri sebut bahwa penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sudah bekerja sesuai dengan fakta hukum dalam menangani kasus dugaan pembunuhan Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tudingan Ferdy Sambo
Sidang perkara pembunuhan berencana yang menjerat Sambo dkk sedianya sudah berjalan lebih dari dua bulan, terhitung sejak pertengahan Oktober 2022.
Baca juga: Kepribadian Ferdy Sambo Terungkap, Ahli Psikologi : Miliki Kecerdasan Tinggi, Mudah Dikuasai Emosi
Dalam sidang yang digelar Senin (19/12/2022), Sambo menyalahkan Polri dengan menyebut bahwa penyidik ingin agar semua orang di rumahnya jadi tersangka.
Ini bermula ketika Sambo menanggapi keterangan ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI), Muhammad Mustofa.
Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, Mustofa mengatakan pengakuan Putri Candrawati soal kekerasan seksual tidak jelas karena tak ada bukti.
Menanggapi itu, Sambo menuding, keterangan saksi ahli tersebut hanya berdasar kronologi peristiwa dari pihak penyidik saja.
"Mohon maaf dari ahli kriminolog karena sangat disayangkanlah apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh diberikan kepada ahli," kata Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sambo menilai, kronologi kematian Brigadir Yosua versi penyidik kepolisian menyebabkan pendapat ahli tidak komprehensif dan cenderung subjektif.
Baca juga: Ahli Psikologi Ungkap Kebohongan Putri Candrawati Soal Dilecehkan Brigadir Yosua, Itu Tidak Benar
Saat itulah, Sambo menyalahkan penyidik yang menurutnya sengaja menyusun kronologi kasus agar semua orang di rumahnya jadi tersangka.
"Di mana penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka," kata dia.
Tudingan itu kembali diutarakan Sambo dalam sidang yang digelar sehari setelahnya, Selasa (20/12/2022).
Mulanya, Sambo memberikan tanggapan atas pemutaran rekaman CCTV rumahnya.
Menurutnya, rekaman CCTV tersebut mampu membuat terang kasus kematian Yosua, lantaran konstruksi perkara yang dibangun penyidik tak objektif.
"Dengan diputarkannya CCTV ini, kami berharap Yang Mulia dapat menilai objektif semua keterangan dari terdakwa ini," kata Sambo di persidangan, Selasa.
"Karena konstruksi yang dibangun oleh penyidik ini harus menersangkakan kami semua yang ada di Duren Tiga, demikian terimakasih," tutur mantan jenderal bintang dua Polri itu.