Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK 2022? Gaji Pokok Mulai Rp 1,7-6,7 Juta

Sejumlah instansi mulai membuka pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Editor: Suci Rahayu PK
sscasn
Penerimaan PPPK 

TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah instansi mulai membuka pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Mulai formasi tekni, tenaga pengajar, tenaga kesehatan hingga formasi umum.

Informasi terkait pendaftaran PPPK bisa diakses di sscasn.bkn.go.id.

Lantas berapa gaji PPPK 2022?

Jika diterima bekerja sebagai PPPK, gaji yang akan diterima berupa gaji pokok dan tunjangan berdasarkan pangkat dan golongan.

Besaran gaji PPPK sendiri sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Baca juga: Lowongan PPPK Kemenag, Dibuka 49.549 Formasi

Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Ngaku Data Brigadir Yosua Terbatas : Tidak Mampu Menganalisis Maksimal

Selanjutnya, dikatakan dalam pasal 3 perpres tersebut, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

Berikut besaran gaji PPPK 2022 berdasarkan golongannya:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca juga: Cara Lengkap Cari POM Listrik lewat PLN Mobile, Liburan Pakai Mobil Listrik makin Asyik

Selain mendapatkan gaji pokok, dalam Perpres Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga menyatakan, WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.

Apa saja tunjangan yang didapatkan?

Tunjangan PPPK
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lowongan PPPK Kemenag, Dibuka 49.549 Formasi

Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Ngaku Data Brigadir Yosua Terbatas : Tidak Mampu Menganalisis Maksimal

Baca juga: Cara Lengkap Cari POM Listrik lewat PLN Mobile, Liburan Pakai Mobil Listrik makin Asyik

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved