Sidang Ferdy Sambo

Beda Pendapat 3 Ahli Soal Pelecehan yang Diakui Putri Candrawati di Magelang

Kekerasan seksual yang diakui dialami Putri Candrawati, disebut Ferdy Sambo sebagai motifnya melakukan pembunuhan Brigadir Yosua.

Editor: Suci Rahayu PK
Capture KompasTV
Putri Candrawati bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. 

"Pada keterangan Bu Putri memenuhi ketujuhnya."

Detail informasi yang disampaikan Putri, menurut Reni, bisa berkesesuaian dengan keterangan yang diinformasikan oleh pihak yang lain.

"Jadi pertama, ada cukup kaya informasinya dan cukup detail tentang apa yang terjadi, kemudian akurasinya ini bisa bersesuaian karena ada situasi-situasi yang mendukung juga diinformasikan pihak lainnya," kata Reni.

Reni pun menyarankan agar kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri ini ditindaklanjuti.

"Oleh karena itu kesimpulan kami bersesuaian dengan detail dan keterangan kredibel."

"Dalam rekomendasi kami relevan untuk didalami dan ditindaklanjuti," tutup Reni.

Baca juga: Mohamed Salah Berpeluang Cetak Rekor di Laga Manchester City Vs Liverpool Malam Ini

Pendapat Ahli Kriminologi

Sementara itu pada persidangan sebelumnya Ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa meyatakan keraguannya terkait peristiwa di Magelang ini.

Mustofa bahkan menilai peristiwa pelecehan seksual pada Putri tak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo itu disebut tak memiliki bukti kuat.

"Bisa nggak motif pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?" tanya jaksa di persidangan, Senin (19/12/2022).

"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS (Ferdy Sambo)," jawab Mustofa.

Mustofa pun meragukan adanya tindakan dugaan pelecehan ini.

Ia heran, Ferdy Sambo yang saat itu menjadi Kadiv Propam Polri seharusnya tahu proses pembuktian kasus perkosaan.

Mustofa menyatakan, dalam dugaan pelecehan harus dibuktikan minimal dua alat bukti.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved