Sidang Ferdy Sambo

Beda Pendapat 3 Ahli Soal Pelecehan yang Diakui Putri Candrawati di Magelang

Kekerasan seksual yang diakui dialami Putri Candrawati, disebut Ferdy Sambo sebagai motifnya melakukan pembunuhan Brigadir Yosua.

Editor: Suci Rahayu PK
Capture KompasTV
Putri Candrawati bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. 

"Makanya kasus di Jawa Timur ketika ada seorang bapak perkosa anak sampai anaknya melahirkan ketika terungkap di persidangan. Iitu salah satu alasan mengapa tidak berani melapor karena keluarganya yang melarang melapor, itu dianggap adalah aib. ini adalah victimology," tukas dia.

Sebelumnya, Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Mahrus Ali menyatakan, dalam tindak pidana dugaan kekerasan seksual sejatinya harus dibuktikan dengan alat bukti minimal hasil visum dari korban.

Bukti visum itu diperlukan untuk kepentingan jaksa penuntut umum (JPU) membuktikan tindak pidana yang terjadi.

"Satu-satunya bukti yang biasa dihadirkan oleh Jaksa biasanya visum, tetapi kalau visum ga ada gimana? Pertanyaan saya begini, visum itu gak ada terkait dengan tantangan yang lebih berat yang dihadapi Jaksa untuk membuktikan," kata Mahrus dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Akan tetapi, jika dalam proses pembuktian hasil visum tersebut tidak dilakukan, bukan berarti tindak kejahatannya menjadi tidak ada.

"Jangan disimpulkan kalau korban tidak melakukan visum tidak terjadi kejahatan," kata Mahrus.

Baca juga: Ferdy Sambo Yakin Putri Candrawati Dilecehkan Brigadir Yosua : Semoga Tidak Terjadi pada Keluarganya

Baca juga: Maudy Koesnaedi Kenang Aminah Cendrakasih ‘Mak Nyak’: Penyemangat untuk Zaenab

Ahli Psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensi Reni Kusuma

Ahli Psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensi Reni Kusuma dan Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa memiliki pandangan yang berbeda terkait hal ini.

Pendapat tersebut disampaikan keduanya di persidangan saat diminta menjadi saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Reni Kusuma menilai, keterangan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual merupakan kesaksian dalam kategori kredibel.

"Dalam laporan kami ada satu kesimpulan bahwa keterangan Putri Candrawathi terkait dengan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya di Magelang itu bersesuaian dengan indikator keterangan kredibel," kata Reni di persidangan, Rabu (21/12/2022) dikutip dari youTube KompasTv.

Reni mengaku mendapat keterangan yang dapat dipercaya usai melakukan asesmen psikologi terhadap Putri.

Ia menerangkan, simpulan dari pihaknya menyesuaikan dengan proses kredibilitas asesmen yang mengacu sebuah research.

Di mana dalam research itu, ada tujuh indikator untuk menentukan keterangan itu kredibel atau tidak kredibel.

Menurutnya, Putri Candrawati memenuh tujuh indikator tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved