Berita Sarolangun

Terdakwa Ijazah Palsu Divonis 1,6 Tahun Penjara, Status Kepegawaiannya Terancam Hilang

Setelah putusan 1.6 tahun pidana oleh pengadilan, terkait status ASN terdakwa ijazah palsu JPU Kejari Sarolangun serahkan ke pihak Pemda (BKPSDM).

TRIBUNJAMBI.COM/RIFANI HALIM
Kasus Pemalsuan Ijazah Oleh Kabag di Sarolangun, JPU Hadirkan Pihak Kampus Padang 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Setelah putusan 1.6 tahun pidana oleh pengadilan, terkait status ASN terdakwa ijazah palsu JPU Kejari Sarolangun serahkan ke pihak Pemda (BKPSDM).

Akhirnya setelah melakukan berbagai rangkaian sidang, banding hingga kasasi. Terdakwa Hadi Saroso oknum ASN yang terbukti menggunakan ijazah palsu resmi divonis 1.6 tahun penjara oleh pengadilan.

Setelah sudah resmi menjadi tahanan narapidana, status kepegawaian yang bersangkutan terancam hilang. Namun pihak kejaksaan enggan memberikan keterangan perihal status kepegawaian terdakwa tersebut.

"Kalo untuk status kepegawaian terdakwa sendiri, mekanismenya ada di Pemda atau BKPSDM Sarolangun. Biasanya Mereka akan mengirim surat ke kita atau ke pengadilan untuk meminta salinan surat putusan terdakwa untuk mengurus proses kepegawaian terdakwa, " jelasnya Rabu (21/12/2022)

"Kemarin mereka sudah pernah datang ke kita, namun saat itu kasus ini saat itu belum memiliki kekuatan hukum. Setelah ada putusan tetap baru kita sampaikan, " sambungnya.

Lanjutnya, meski demikian pihaknya hanya fokus menangani persoalan tindak pidana dan pelaksanaan putusannya bukan dari sisi kepegawaian terdakwa.

"Kalo untuk pemberhentian terdakwa dari status kepegawaiannya tentu ada mekanismenya dari BKPSDM (Pemda)," bebernya.

Saat ini terdakwa sudah resmi berstatus menjadi tahanan atau narapidana dan akan menjalani proses hukuman selama 1.6 tahun, tidak lagi berstatus tahanan kota atau tahanan sementara karena masih proses hukum.

"Untuk eksekusinya dalam waktu dekat akan kita lakukan," tandasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sepanjang 2022 Kejari Tebo Terima Ratusan SPDP

Baca juga: Usai Banding dan Kasasi, Terdakwa Kasus Ijazah Palsu di Sarolangun Tetap Divonis 1,6 Tahun Penjara

Baca juga: Tawuran Pelajar di Lampung, Dua Kelompok Pelajar Bersenjata Tajam Saling Kejar

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved