Sidang Ferdy Sambo
Sempat Tertunda, Saksi Ahli Pidana dan Ahli Psikologi Bersaksi di Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini
Ahli pidana dan ahli psikologi forensik beri keterangan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Baca juga: Dua Kali Ferdy Sambo Sebut Penyidik Ingin Semua Orang di Rumdinnya Jadi Tersangka Pembunuhan Yosua
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Rekaman CCTV Diputar di Sidang, Bharada E Tersudut, Sambo Ucap Terimakasih dan Ingin Hakim Objektif
Baca juga: Bripka Ricky Rizal Sebut WAG Duren Tiga Tak Ada Hubungan dengan Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, CCTV Buktikan Putri Candrawati Ditemani Kuat Maruf Naik Lift
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20221221-Saksi-ahli.jpg)