Sidang Ferdy Sambo
Sidang Ferdy Sambo, Febri Diansyah Sebut Tuduhan JPU Sudah Gugur Satu Per Satu
Febri Diansyah menyebut tuduhan jaksa yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang dilakukan lima terdakwa sudah gugur
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
"Saya tidak tahu, Yang Mulia," kata Heri.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer mengungkapkan banyak rekaman CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling yang tercecer.
Dia menyayangkan ada rekaman CCTV lantai 1 yang ditampilkan di persidangan seperti yang ditayangkan dalam sidang hari ini di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).
Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Bekas Kadiv Propam dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Sambo dan Putri Terindikasi Bohong, Richard dan Ricky Jujur Sementara Kuat Jujur dan Bohong