Sidang Ferdy Sambo
Sidang Ferdy Sambo, Febri Diansyah Sebut Tuduhan JPU Sudah Gugur Satu Per Satu
Febri Diansyah menyebut tuduhan jaksa yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang dilakukan lima terdakwa sudah gugur
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Febri Diansyah menyebut tuduhan jaksa panuntut umum (JPU) yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang dilakukan lima terdakwa, sudah gugur satu per satu.
Penasihat Hukum Putri Candrawati itu mengatakan hal tersebut usai sidang mendengar keterangan ahli digital forensik Heri Priyanto, di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).
"Jadi memang kami melihat ini bukti yang sulit sekali dibantah ya. Saya pikir beberapa tuduhan jaksa penuntut umum itu gugur satu persatu. Dari bukti-bukti yang lain justru kita melihat semakin tidak terbukti sebenarnya tuduhan di dakwaan JPU tersebut," jelasnya usai sidang.
Pernyataan tersebut disampaikan Febri saat ditanya wartawan apakah rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas sejumlah orang ke Lantai 3 rumah Saguling, terkait dengan yang disampaikan di surat dakwaan, yakni terkait dengan perencanaan.
"Pertama kami ingin sampaikan terima kasih pada majelis hakim ya karena diberikan kesempatan melihat bersama-sama seluruh terdakwa, publik juga melihat, sehingga asumsi dan kebohongan-kebohongan yang selama ini berkembang terkait dengan penggunaan sarung tangan itu runtuh ya," tutur Febri mengawali jawabannya.
Dia menyebut, rekaman CCTV itu sudah membantah tuduhan Ferdi sambo menggunakan sarung tangan saat ke rumah Duren Tiga 46.
"Tuduhan itu rontok, dengan CCTV tadi itu clear sekali, bukan hanya satu CCTV tapi ada 3 CCTV. Jadi dua CCTV di rumah Saguling di depan lift dan di garasi, dan satu CCTV lagi di Duren Tiga," ucapnya.
Di dakwaan jaksa penuntut umum, ucapnya, penggunaan sarung tangan satu poin yang disebutkan.
"Jadi kami pandang itu, memang sejak awal kami melihat itu bagian yang mengada-ngada," ucap mantan Juru Bicara KPK tersebut.
Yang kedua, ucap Febri, terkait dengan Richard Eliezer yang di rekaman CCTV membawa senjata laras panjang.
"Makanya tadi kami minta dipastikan Richard itu membawanya belok ke kanan ke arah lift atau belok ke kiri. Tadi kita lihat bersama-sama Richard membawa belok ke kiri, tidak terlihat di dekat tangga lift. Berarti senjata itu diduga diletakkan di kamar ADC," ujarnya.
Dia menyebut, dari fakta yang didapatkan pihaknya, senjata laras panjang itu biasanya diletakkan di kamar ADC.
Menurutnya, kesaksian Richard Eliezer alias Bharada E itu terbantahkan di persidangan dengan adanya CCTV ini
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, CCTV Buktikan Putri Candrawati Ditemani Kuat Maruf Naik Lift
"Kita tahu kalau dalam rangkaian persidangan sebelumnya kan seolah-olah senjata laras panjang itu dibawa ke atas, dan membawa ke atasnya itu lewat tangga di samping lift. Kita jadi tahu keterangan itu atau informasi itu tidak benar," ucapnya.
Menurutnya, gambar yang muncul di CCTV mengkonfirmasi banyak hal, dan membuat persoalan ini menjadi lebih jernih