Sidang Ferdy Sambo

Sidang Ferdy Sambo, Febri Diansyah Sebut Tuduhan JPU Sudah Gugur Satu Per Satu

Febri Diansyah menyebut tuduhan jaksa yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang dilakukan lima terdakwa sudah gugur

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI
Putri Candrawati dan barisan penasihat hukumnya saat sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Selasa (20/12/2022) 

Pemutaran CCTV Dugaan Perencanaan Pembunuhan Brigadir Yosua

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Febri Diansyah menyebut tuduhan jaksa panuntut umum (JPU) yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang dilakukan lima terdakwa, sudah gugur satu per satu.

Penasihat Hukum Putri Candrawati itu mengatakan hal tersebut usai sidang mendengar keterangan ahli digital forensik Heri Priyanto, di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

"Jadi memang kami melihat ini bukti yang sulit sekali dibantah ya. Saya pikir beberapa tuduhan jaksa penuntut umum itu gugur satu persatu. Dari bukti-bukti yang lain justru kita melihat semakin tidak terbukti sebenarnya tuduhan di dakwaan JPU tersebut," jelasnya usai sidang.

Pernyataan tersebut disampaikan Febri saat ditanya wartawan apakah rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas sejumlah orang ke Lantai 3 rumah Saguling, terkait dengan yang disampaikan di surat dakwaan, yakni terkait dengan perencanaan.

"Pertama kami ingin sampaikan terima kasih pada majelis hakim ya karena diberikan kesempatan melihat bersama-sama seluruh terdakwa, publik juga melihat, sehingga asumsi dan kebohongan-kebohongan yang selama ini berkembang terkait dengan penggunaan sarung tangan itu runtuh ya," tutur Febri mengawali jawabannya.

Dia menyebut, rekaman CCTV itu sudah membantah tuduhan Ferdi sambo menggunakan sarung tangan saat ke rumah Duren Tiga 46.

"Tuduhan itu rontok, dengan CCTV tadi itu clear sekali, bukan hanya satu CCTV tapi ada 3 CCTV. Jadi dua CCTV di rumah Saguling di depan lift dan di garasi, dan satu CCTV lagi di Duren Tiga," ucapnya.

Di dakwaan jaksa penuntut umum, ucapnya, penggunaan sarung tangan satu poin yang disebutkan.

"Jadi kami pandang itu, memang sejak awal kami melihat itu bagian yang mengada-ngada," ucap mantan Juru Bicara KPK tersebut.

Yang kedua, ucap Febri, terkait dengan Richard Eliezer yang di rekaman CCTV membawa senjata laras panjang.

"Makanya tadi kami minta dipastikan Richard itu membawanya belok ke kanan ke arah lift atau belok ke kiri. Tadi kita lihat bersama-sama Richard membawa belok ke kiri, tidak terlihat di dekat tangga lift. Berarti senjata itu diduga diletakkan di kamar ADC," ujarnya.

Dia menyebut, dari fakta yang didapatkan pihaknya, senjata laras panjang itu biasanya diletakkan di kamar ADC.

Menurutnya, kesaksian Richard Eliezer alias Bharada E itu terbantahkan di persidangan dengan adanya CCTV ini

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, CCTV Buktikan Putri Candrawati Ditemani Kuat Maruf Naik Lift

"Kita tahu kalau dalam rangkaian persidangan sebelumnya kan seolah-olah senjata laras panjang itu dibawa ke atas, dan membawa ke atasnya itu lewat tangga di samping lift. Kita jadi tahu keterangan itu atau informasi itu tidak benar," ucapnya.

Menurutnya, gambar yang muncul di CCTV mengkonfirmasi banyak hal, dan membuat persoalan ini menjadi lebih jernih

"Karena itulah sejak awal kami mengajak dan berharap kita betul-betul menyimak fakta persidangan," tambahnya.

Poin yang ketiga yang disampaikannya, di CCTV Duren Tiga terlihat ada Yosua yang pakai baju putih, sempat melihat keluar sebelum mobil parkir saat Ferdy Sambo datang.

"Kita juga bisa melihat Yosua tidak dikawal oleh siapa-siapa. Yosua tidak sedang digiring sebenarnya ke rumah Duren Tiga. Kalau di tuduhannya kan digiring ke rumah Duren Tiga untuk dieksekusi," ujar Febri.

Pada rekaman itu, katanya, terlihat Yosua berada dalam keadaan bebas di rumah Duren Tiga.

"Dia sempat keluar melihat, dan kemudian juga sempat ke sebelah kanan dekat taman itu sebelum masuk rumah ya. Itu kan kelihatan di CCTV tadi," ucapnya.

Ferdy pun mengklaim bahwa CCTV ini menjadi bukti yang sangat sulit sekali dibantah.

Sementara itu, Arman Hanis Penasihat Hukum Ferdy Sambo mengatakan, pemutaran CCTV ini semakin membuktikan keterangan salah dari Bharada Richard Eliezer.

"Semua sama-sama melihat dengan jelas, pertama yaitu terdakwa Ferdy sambo tidak memakai sarung tangan, dan keterangan Richard Eliser yang mengatakan Pak Sambo dari rumah Saguling sudah memakai sarung tangan sudah jelas itu keterangan tidak benar atau bohong," ungkapnya.

Saksi Azan Rommer juga dalam keterangannya menyatakan Ferdy Sambo pakai sarung tangan saat turun dari mobil di rumah Duren Tiga.

"Keterangan memakai sarung tangan itu terbantahkan semuanya terbantahkan semuanya dengan pemutaran CCTV," ungkapnya.

Pada sidang itu, Richard juga menyampaikan informasi baru yakni berjalan ke arah kiri rumah untuk lakukan sterilisasi senjata, disemprot dengan disinfektan.

Baca juga: Rekaman CCTV Diputar di Sidang, Ferdy Sambo Minta Hakim Nilai Keterangan Terdakwa Secara Objektif

"Saya nggak tahu lagi kebohongan apalagi. Kita kan nggak tahu apakah seorang justice collaborator bisa merubah-ubah keterangannya apabila fakta sudah diperlihatkan, saya nggak tahu lagi," kata Arman Hanis menyindir Bharada E

Rekaman Bukan dari Sumber Utama

Sementara itu, ahli digital forensik yang melakukan pengolahan atas data rekaman itu, Heri Priyanto, mengungkapkan pihaknya mendapatkan isi rekaman CCTV itu bukan dari sumber primer.

Sebab, mereka hanya mendapatkan video yang sudah dimasukkan ke dalam flashdisk yang diserahkan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya.

Padahal, untuk sumber primer video itu berada dalam DVR (Digital Video Recorder), yang merupakan alat untuk perekam CCTV yang dikhususkan untuk CCTV analog.

Hal itu diakui oleh Heri saat ditanyakan oleh majelis hakim terkait dengan video lainnya yang diolah, termasuk video di lantai dua dan lantai tiga rumah saguling.

Heri mengatakan ada sekitar 53 rekaman CCTV yang diperoleh. Namun berdasarkan berita acara pemeriksaan, hanya 3 rekaman yang dianggap krusial atas peristiwa itu.

Tiga rekaman CCTV yang dimaksud adalah dua rekaman CCTV lantai 1 rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling yang menghadap garasi dan menghadap pintu lift.

Sedangkan, satu rekaman CCTV lainnya yaitu rekaman yang menyorot depan rumah dinas Kadiv Propam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hakim bertanya terkait adanya rekaman lain yang khusus berada di rumah Saguling.

Baca juga: Dua Kali Ferdy Sambo Sebut Penyidik Ingin Semua Orang di Rumdinnya Jadi Tersangka Pembunuhan Yosua

Heri menjawab, hanya ada dua yang menghadap garasi dan pintu lift saja.

Hakim kembali bertanya, dari mana Heri memperoleh rekaman CCTV tersebut?

Heri mengatakan, dia memperoleh semua bahan penyidikan dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Kan itu ada CCTV di lantai berikutnya lantai 2 dan lantai 3 (rumah Saguling), Saudara tidak mendapatkan rekamannya?" tanya Hakim lagi.

"Kami di laboratorium forensik, semua barbuk (barang bukti) dikirim penyidik, Yang Mulia," ucap Heri.

Dia juga mengaku rekaman itu baru diperoleh Puslabor Mabes Polri pada 24 Juli 2022.

Hakim kembali menanyakan mengenai rekaman lainnya.

"Karena tanggal 18 Juli semua berkas dikirim penyidik polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim dan Saudara hanya mendapatkan itu saja tidak mendapatkan utuh seperti Duren Tiga tadi?" tanya Hakim.

Heri menjawab, "tidak, Yang Mulia."

"Sehingga, ada kemungkinan lantai 2 lantai 3 tercecer di penyidik?" Hakim bertanya.

"Saya tidak tahu, Yang Mulia," kata Heri.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer mengungkapkan banyak rekaman CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling yang tercecer.

Dia menyayangkan ada rekaman CCTV lantai 1 yang ditampilkan di persidangan seperti yang ditayangkan dalam sidang hari ini di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Bekas Kadiv Propam dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Sambo dan Putri Terindikasi Bohong, Richard dan Ricky Jujur Sementara Kuat Jujur dan Bohong

SIMAK: Perhatian Ferdy Sambo Pada Bharada E Usai Penembakan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved