Sidang Ferdy Sambo

Saksi Ahli Terima Rekaman CCTV Jelang Penembakan Brigadir Yosua dari FD Bukan dari DVR

Di sidang Heri memperlihatkan hasil analisa terkait rekaman CCTV menjelang penembakan Brigadir Yosua. Rekaman pertama yang diperlihatkan

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas TV
Saksi ahli digital forensik dicecar hakim soal bukti rekaman CCTV di rumah Saguling dan Duren Tiga. Hakim terkejut karena saksi hanya mendapatkan bukti berupa flashdisk 

Update kasus pembunuhan Brigadir Yosua

TRIBUNJAMBI.COM - Heri Priyanto, pemeriksa di Puslabfor Bareskrim Mabes Polri menjadi saksi ahli JPU dalam persidangan pembunuhan Brigadir Yosua, Selasa (20/12/2022) mengaku mendapatkan rekaman CCTV dari flashdisk.

Di sidang Heri memperlihatkan hasil analisa terkait rekaman CCTV menjelang penembakan Brigadir Yosua.

Rekaman pertama yang diperlihatkan adalah kondisi rumah di Saguling milik Ferdy Sambo.

Di rekaman tersebut tergambar ilustrasi pengakuan para terdakwa, Richard Eliezer dan Kuat Maruf saat dipanggil Ferdy Sambo ke lantai tiga rumah tersebut.

Di momen itu, Ricky Rizal dan Richard Eleizer secara bergantian disuruh untuk menembak Brigadir Yosua.

Dalam rekaman juga terlihat detik-detik saat Putri Candrawati dan Ferdy Sambo turun dari lantai tiga menuju rumah Duren Tiga.

Melihat rekaman tersebut, pengacara Ferdy Sambo tampak puas.

Baca juga: Pelecehan Seksual yang Diakui Putri Candrawati Tak Bisa Jadi Motif Pembunuhan Brigadir Yosua

Baca juga: KPU Tebo Rekrut Calon PPS, 15 Desa Baru Diminta Ikut Mendaftar

Sebab dalam rekaman terlihat Ferdy Sambo tak mengenakan sarung tangan hitam seperti yang dituduhkan Richard Eleizer sebelumnya.

"Ini semakin membuktikan keterangan salah satu terdakwa tidak benar," ungkap Arman Hanis.

"Ya nanti kita lihat lagi. Itu pukul berapa ?" imbuh hakim ketua Wahyu Iman Santosa.

"16.16 waktu CCTV yang mulia," ujar Heri.

Bertanya ke saksi ahli, hakim penasaran dengan beberapa video yang ada di folder Heri.

Kepada majelis hakim, Heri pun menyebut kualitas CCTV yang ia dapatkan memang buruk.

"Itu di bawah ada film apa lagi yang saudara miliki ?" tanya hakim.

"Ini yang pertama kali, yang sama. Ini di rest area. Ini yang di duren tiga, yang kami jelaskan kemarin-kemarin. Kualitasnya (CCTV) cukup rendah, di kameranya terlihat ada bayangan, kamera tersebut blur di bagian luarnya," ungkap Heri.

Penasaran, hakim pun bertanya ke Heri soal sumber dari rekaman CCTV.

Sebagai penyidik di Puslabfor, Heri pasti hanya diberikan bukti dan ditugaskan untuk menganalisanya.

Terkait dugaan tersebut, Heri pun mengakuinya.

Ternyata Heri hanya diminta menganalisa rekaman CCTV yang sudah dimasukkan ke dalam flashdisk.

Baca juga: Dinas Perhubungan Sebut Jalan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten di Merangin Dalam Keadaan Layak

Ya, saat diberikan oleh penyidik Polri, Heri hanya diberikan flashdisk, bukan DVR asli dari CCTV di rumah Ferdy Sambo.

"Apakah yang saudara dapatkan, hasil rekaman CCTV tadi pada waktu di rumah Saguling hanya dua itu saja atau ada yang lain ?" tanya hakim.

"Ada 53 tetapi yang krusial hanya yang kami setelkan ini saja," imbuh Heri.

"Pada saat itu saudara menerima rekaman saja atau sama DVR ?" tanya hakim.

"Flash disk saja yang mulia, tidak ada DVR," ucap Heri.

"Oh hanya (dari) flash disk saja ? Saudara menerima dari ?" tanya hakim Wahyu seraya terkejut.

"Penyidik Polda Metro Jaya," jawab Heri.

Lebih lanjut, hakim pun bertanya apakah Heri mendapatkan rekaman CCTV di lantai dua atau tiga rumah Ferdy Sambo.

Diakui Heri, ia hanya mendapatkan rekaman CCTV terbatas dari Polri.

Atas pengakuan tersebut, hakim pun curiga bukti CCTV di lantai dua dan tiga rumah Ferdy Sambo tercecer di penyidik Polri.

"Kan ada CCTV di lantai dua dan tiga. Saudara tidak mendapatkan rekamannya ?" tanya hakim.

"Tidak yang mulia. Kami semua barang bukti dikirimi dari penyidik. Rekaman ini (diberikan) 24 Juli 2022," jawab Heri.

"Saudara hanya mendapatkan itu saja, tidak mendapatkan utuh seperti yang di Duren Tiga. Sehingga ada kemungkinan bahwa lantai dua dan lantai tiga tercecer di penyidik," ungkap hakim.

"Saya tidak tahu," pungkas Heri.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ini yang Perlu Dihindari Dalam Izin WPR Menurut KKI Warsi Jambi

Baca juga: Pelecehan Seksual yang Diakui Putri Candrawati Tak Bisa Jadi Motif Pembunuhan Brigadir Yosua

Baca juga: Pemkot Jambi Dapat Tawaran Kirimkan Mahasiswa Kesehatan ke Jepang, Fasha: Kita Bantu Fasilitasi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved