Sidang Ferdy Sambo

Pelecehan Seksual yang Diakui Putri Candrawati Tak Bisa Jadi Motif Pembunuhan Brigadir Yosua

Putri Candrawati tak melakukan visum meski mengaku sebagai korban kekerasan seksual Brigadir Yosua, hal ini membuat pelecehan tak bisa menjadi motif

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Putri Candrawati tak melakukan visum meski mengaku sebagai korban kekerasan seksual Brigadir Yosua, hal ini membuat pelecehan tak bisa menjadi motif pembunuhan Yosua.

Hal ini dikatakan saksi ahli saat menjadi saksi di sidang lanjutan yang digelar, Senin (19/12/2022) di PN Jakarta Selatan.

Ahli Kriminolog dari Universitas Indonesia, Muhammad Mustofa, mengaku janggal terhadap klaim Putri Candrawati yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan oleh Yosua.

Melansir Kompas, Mustofa merasa janggal karena Ferdy Sambo saat itu tidak berupaya melakukan visum terhadap istrinya yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Yosua.

Menurutnya, sebagai perwira tinggi Polri berpangkat pangkat Inspektur Jenderal Polisi, seharusnya Ferdy Sambo meminta istrinya melakukan visum sebagai bukti adanya dugaan pelecehan tersebut.

"Yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum, dan tindakan itu tidak dilakukan, (Sambo tidak) meminta Putri untuk melakukan visum," ujar Mustofa saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Putri Candrawati Sebut Tak Tahu Brigadir Yosua Ditembak, Tetap Ngaku Korban Kekerasan Seksual

Baca juga: Berapa Gaji PPS? Pendaftarannya Masih Dibuka hingga 16 Januari 2023

Menurut Mustofa, dugaan pelecehan seksual memang bisa dipertimbangkan sebagai motif pembunuhan Brigadir Yosua.

Namun, kata dia, tuduhan perbuatan pelecehan seksual itu harus terbukti benar-benar terjadi supaya bisa dipertimbangkan sebagai motif.

Sementara saat ini, kata Mustofa, pengakuan soal dugaan pelecehan itu hanya disampaikan dari pihak Putri Candrawati.

"Sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti (bisa menjadi motif). Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS," ucap Mustofa.

Maka dari itu Mustofa memaparkan dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawati sulit dijadikan sebagai motif utama pembunuhan Brigadir Yosua.

"Yang jelas adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas," ujar Mustofa.

"Tidak jelas. Artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa.

"Tidak bisa," jawab Mustofa.

Bantahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved