Berita Jambi
Ini yang Perlu Dihindari Dalam Izin WPR Menurut KKI Warsi Jambi
Senior Advisor KKI Warsi Jambi Rudi Syaf mewanti-wanti agar proses legalisasi kegiatan tambang itu tidak di tempat yang salah.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Jambi turut buka suara soal izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Senior Advisor KKI Warsi Jambi Rudi Syaf mewanti-wanti agar proses legalisasi kegiatan tambang itu tidak di tempat yang salah.
"Kami melihatnya memang harus dikelola. Supaya tidak seperti sekarang, terutama Pertambangan Tanpa Izin (Peti) yang kami lihat, karena menghancurkan sungai dan kegiatan itu berbahaya. Hanya jangan sampai proses legalisasinya justru melegalkan lokasi yang tidak benar. Tentunya haruslah dicari lokasi tambang yang layak secara lingkungan," jelasnya saat rilis akhir tahun KKI Warsi, Selasa (20/12).
Hal itu disebutnya untuk menghindari dampak lingkungan yang berakibat kerusakan. Rudi kemudian menyebut tambang rakyat merupakan ide yang menarik.
"Tapi di lokasi yang tidak merusak. Kalau dia di badan sungai itu kan menghancurkan bumi, tapi kalau dia bentangan terbuka dilakukan enggak masalah," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Harry Andria sebut WPR di Provinsi Jambi telah diajukan kepada Menteri ESDM.
Ia menuturkan revisi WPR telah disetujui menteri dan tinggal menunggu dua tahapan lagi.
"Yang pertama penyiapan dokumen pengelolaan WPR kemudian kajian lingkungan hidup strategis," kata Harry, Senin, (21/11).
Dirinya pun sudah menyurati menteri terkait dokumen pengelolaan WPR tersebut, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi untuk mengajukan anggaran soal kajian lingkungan hidup WPR.
Ia pun menyebut dampak yang ditimbulkan WPR sangat kecil apabila mengikuti aturan yang berlaku.
"Soal WPR ini ada ketentuannya yang umum itu, harus masyarakat wilayah tersebut. Itu ada aturannya dari undang-undangnya, tidak boleh alat berat, boleh menggunakan, lalu boleh menggunakan pompa, tapi pompanya ukuran kecil," ujar Harry.
Diketahui WPR tersebut tidak berada di kawasan hutan dan sudah dilakukan kajian tata ruang. Hal tersebut telah diusulkan kabupaten kepada pemerintah provinsi yang selanjutnya diajukan kepada pemerintah pusat.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 3.000 Lebih Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Nataru, Ini Kata Kapolda Jambi
Baca juga: KPU Tebo Masih Menunggu Petujuk Pusat Tetang Perekrutan PPS 15 Desa Baru
Baca juga: Prediksi AsianBookie Wolves Vs Gillingham di Piala Carabao Malam Ini, Elkan Baggot Siap Tampil