Sidang Ferdy Sambo
Saksi Ahli Terima Rekaman CCTV Jelang Penembakan Brigadir Yosua dari FD Bukan dari DVR
Di sidang Heri memperlihatkan hasil analisa terkait rekaman CCTV menjelang penembakan Brigadir Yosua. Rekaman pertama yang diperlihatkan
Penasaran, hakim pun bertanya ke Heri soal sumber dari rekaman CCTV.
Sebagai penyidik di Puslabfor, Heri pasti hanya diberikan bukti dan ditugaskan untuk menganalisanya.
Terkait dugaan tersebut, Heri pun mengakuinya.
Ternyata Heri hanya diminta menganalisa rekaman CCTV yang sudah dimasukkan ke dalam flashdisk.
Baca juga: Dinas Perhubungan Sebut Jalan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten di Merangin Dalam Keadaan Layak
Ya, saat diberikan oleh penyidik Polri, Heri hanya diberikan flashdisk, bukan DVR asli dari CCTV di rumah Ferdy Sambo.
"Apakah yang saudara dapatkan, hasil rekaman CCTV tadi pada waktu di rumah Saguling hanya dua itu saja atau ada yang lain ?" tanya hakim.
"Ada 53 tetapi yang krusial hanya yang kami setelkan ini saja," imbuh Heri.
"Pada saat itu saudara menerima rekaman saja atau sama DVR ?" tanya hakim.
"Flash disk saja yang mulia, tidak ada DVR," ucap Heri.
"Oh hanya (dari) flash disk saja ? Saudara menerima dari ?" tanya hakim Wahyu seraya terkejut.
"Penyidik Polda Metro Jaya," jawab Heri.
Lebih lanjut, hakim pun bertanya apakah Heri mendapatkan rekaman CCTV di lantai dua atau tiga rumah Ferdy Sambo.
Diakui Heri, ia hanya mendapatkan rekaman CCTV terbatas dari Polri.
Atas pengakuan tersebut, hakim pun curiga bukti CCTV di lantai dua dan tiga rumah Ferdy Sambo tercecer di penyidik Polri.
"Kan ada CCTV di lantai dua dan tiga. Saudara tidak mendapatkan rekamannya ?" tanya hakim.