Sidang Ferdy Sambo
Rekaman CCTV Diputar di Sidang, Ferdy Sambo Minta Hakim Nilai Keterangan Terdakwa Secara Objektif
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat minta majelis hakim objektif
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Baik. Yang terakhir untuk CCTV kan cuma ada lantai 1 saja yang mulia karena banyak yang tercecer yang mulia," tutur Bharad E.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dua Kali Ferdy Sambo Sebut Penyidik Ingin Semua Orang di Rumdinnya Jadi Tersangka Pembunuhan Yosua
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, CCTV Buktikan Putri Candrawati Ditemani Kuat Maruf Naik Lift