Sidang Ferdy Sambo
Rekaman CCTV Diputar di Sidang, Ferdy Sambo Minta Hakim Nilai Keterangan Terdakwa Secara Objektif
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat minta majelis hakim objektif
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat minta majelis hakim objektif.
Permintaan itu disampaikan suami Putri Candrawati itu usai mendengarkan keterangan saksi ahli digital forensik, Heri Priyatno, Selasa (20/12/2022).
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tampak diputar rekaman CCTV yang ada di rumah dinas sambo saat menjabat Kadiv Propam.
Setelah diputar, hakim meminta tanggapan terdakwa Sambo setelah mendengarkan keterangan saksi ahli di persidangan.
Dia meminta majelis hakim untuk objektif melihat kasus tersebut setelah rekaman CCTV krusial di rumah Saguling dan rumah Komplek Polri diputar dipersidangan.
Baca juga: Kuasa Hukum Ricky Rizal Klaim WAG Duren Tiga Ada Sejak Brigadir Yosua Hidup, Left Setelah Meninggal
"Terima kasih Yang Mulia. Dengan diputarnya CCTV ini kami berharap Yang Mulia bisa menilai objektif semua keterangan dari terdakwa ini," kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo menilai kontruksi yang dibangun oleh penyidik dalam kasus tersebut subjektif.
"Karena konstruksi yang dibangun penyidik ini harus mempertersangkakan kami semua yang ada di Duren Tiga," ucapnya dikutip dari tayangan Kompas TV.

Sementara, dua terdakwa lain yakni Putri Candrawati dan Bripka Ricky Rizal kompak tidak memberikan tanggapan soal diputarnya rekaman CCTV tersebut.
Selanjutnya untuk terdakwa Kuat Maruf memgapresiasi majelis hakim karena diputarnya rekaman CCTV krusial itu dipersidangan.
Baca juga: Isi Chat WA Ferdy Sambo ke Bharada E Usai Penembakan Brigadir Yosua : Buat Tenang Keluarga Ya Chad
"Saya terima kasih kepada pak hakim yang telah mengizinkan memutar ulang jadi saya ketahuan kapan naiknya kapan turunnya. Terima kasih yang mulia," kata Kuat disambut tepuk tangan dan gelak tawa pengunjung sidang.
Terakhir, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E juga memberikan tanggapan soal rekaman CCTV tersebut.
Dia menilai ada rekaman CCTV yang tercecer di rumah Saguling.
"Saya hanya izin menyampaikan untuk yang barang-barang yang tadi kan keliatan di cctv yang mulia. Semua barang-barang kita taruh sterilkan dulu di ruang tempat ajudan itu disemprotkan disinfektan baru dibawa naik ke lantai 3," ucap Richard.
"Baik nanti saudara jelaskan di keterangan saudara sendiri," ungkap hakim.
Baca juga: Ferdy Sambo Nunduk saat Rekaman CCTV Perlihatkan Brigadir Yosua