KPK Tetapkan Tersangka Baru Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung : Hakim Yustisial
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan seorang hakim yustisial sebagai tersangka baru terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA)
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang hakim ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Tersangka tersebut yang ditetapkan oleh komisi anti rasuah tersebut merupakan hakim Yustisial.
Namun terkait identitas hakim tersebut, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri tidak membeberkannya.
Ali juga tidak menjelaskan apakah status tersangka karena terseret perkara Hakim Agung, Sudrajad Dimyati atau Gazalba Saleh.
“Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (19/12/2022).
Baca juga: KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh, Pengembangan Kasus Suap Hakim Sudrajad Dimyati
Adapun penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap 13 tersangka sebelumnya.
Menurut Ali, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menyeret hakim yustisial ini.
Ali menyatakan, KPK akan mengumumkan identitas tersangka baru saat penyidikan dinilai cukup dan penyidik memutuskan melakukan penahanan.
Selain itu, KPK juga meminta dukungan publik agar penanganan perkara ini bisa terus berlanjut dan sesuai ketentuan hukum.
“Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan,” ujar Ali dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Tak Hanya Ferdy Sambo, KPK Ungkap Banyak Pejabat Kaya Tidak Wajar
KPK sebelumnya menahan dua hakim agung, dua hakim yustisial MA, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA, dua pengacara, serta sejumlah pihak swasta.
Mereka terseret dalam suap pengurusan perkara kasasi perdata dan pidana serta Peninjauan Kembali (PK) KSP Intidana.
Adapun nama-nama para tersangka tersebut antara lain dua bawahan Gazalba Saleh, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetio Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.
Kemudian, ada pula staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.
Usai 2 Hakim Agung Ditahan KPK
Sebelum ketiga orang itu sebagai pelaku, KPK telah menetapkan 10 tersangka.
Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.
Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Baca juga: Harta Kekayaan Ferdy Sambo Belum Dipublikasikan KPK: Belum Dapat Izin Terbit
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Saat ditemui awak media di KPK, Yosep Parera mengaku dimintai uang sebesar sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat, 220.000 dollar Singapura, dan 202.000 dollar Singapura oleh Desy.
Uang tersebut dimintakan terkait tiga perkara KSP Intidana di MA, yakni kasasi perdata, kasasi pidana, dan Peninjauan Kembali (PK).
“Ada tiga saya lupa ya, tanya pada penyidik ya. 100.000 dollar AS, kemudian 220 (ribu dollar Singapura), kemudian yang terakhir 202 (ribu dollar Singapura),” kata Yosep saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/12/2022).
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: KPK Intai Wakil Ketua DPRD Jatim Sejak Bulan Lalu, OTT 4 Orang Terkait Dana Hibah
Baca juga: KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh, Pengembangan Kasus Suap Hakim Sudrajad Dimyati
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Terjerat OTT KPK, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com