KPK Tetapkan Tersangka Baru Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung : Hakim Yustisial

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan seorang hakim yustisial sebagai tersangka baru terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA)

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
KPK tunjukkan uang yang menjadi barang bukti 

Sebelum ketiga orang itu sebagai pelaku, KPK telah menetapkan 10 tersangka.

Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.

Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Baca juga: Harta Kekayaan Ferdy Sambo Belum Dipublikasikan KPK: Belum Dapat Izin Terbit

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Saat ditemui awak media di KPK, Yosep Parera mengaku dimintai uang sebesar sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat, 220.000 dollar Singapura, dan 202.000 dollar Singapura oleh Desy.

Uang tersebut dimintakan terkait tiga perkara KSP Intidana di MA, yakni kasasi perdata, kasasi pidana, dan Peninjauan Kembali (PK).

“Ada tiga saya lupa ya, tanya pada penyidik ya. 100.000 dollar AS, kemudian 220 (ribu dollar Singapura), kemudian yang terakhir 202 (ribu dollar Singapura),” kata Yosep saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/12/2022).

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: KPK Intai Wakil Ketua DPRD Jatim Sejak Bulan Lalu, OTT 4 Orang Terkait Dana Hibah

Baca juga: KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh, Pengembangan Kasus Suap Hakim Sudrajad Dimyati

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Terjerat OTT KPK, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved