KPK Diminta Bongkar Suap di Peradilan hingga Terang, Buntut Hakim Yustisial Jadi Tersangka Baru

Komisi Yudisial dukung KPK yang menetapkan adanya tersangka baru dalam perkara kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali hakim yustisial sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA).

Langkah komisi anti rasuah itu mendapat dukungan dari Komisi Yudisial (KY).

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, bertambahnya hakim MA yang ditetapkan sebagai tersangka membuat rangkaian pengungkapan dugaan suap itu semakin lengkap.

“Komisi Yudisial juga mendukung KPK agar mengungkap dugaan kasus korupsi di sektor peradilan ini seterang-terangnya,” kata Miko dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

Miko menuturkan, penetapan tersangka baru ini membuat jumlah hakim yang diperiksa Komisi Yudisial bertambah.

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung : Hakim Yustisial

Adapun sebelumnya, KPK telah menetapkan dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, serta dua hakim yustisial, yaitu Elly Tri Pangestu dan Prasetyo Nugroho.

“Dengan demikian, hingga hari ini, total sudah lima orang yang menjadi subyek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial,” ujar Miko.

KY menyatakan bakal memeriksa hakim yustisial yang baru ditetapkan sebagai tersangka itu.

Tujuannya, untuk melengkapi hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak dalam perkara ini, baik tersangka penyuap, perantara, maupun penerima suap.

KY menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersangka baru hakim yustisial baru.

“Komisi Yudisial menghormati dan menyerahkan kepada proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK,” tutur Miko.

Baca juga: KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh, Pengembangan Kasus Suap Hakim Sudrajad Dimyati

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan satu tersangka baru dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tersangka baru itu merupakan hakim yustisial di MA.

“Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka,” kata Ali.

Meski demikian, KPK belum mengumumkan nama tersangka baru ini. Ali hanya mengatakan, nama pelaku akan diumumkan ke publik saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved