Ini Peran Tersangka yang Baru Ditahan Polda Jambi Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan, dua tersangka baru resmi ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
tribunjambi/aryo tondang
Dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Bungku ditahan penyidik Polda Jambi. 

Hasil penyelidikan petugas, ditemukan bahwa sesuai dengan kontrak,  pengerjaan akan berakhir pada 14 Desember 2020, akan tetapi pada 17 Desember 2020 progres pengerjaan hanya mencapai 83 persen.

28 Desember, progres pengerjaan baru mencapai 88,76 persen, tetapi langsung dilakukan serah terima dengan PHO dengan progres 100 persen.

"Ada 7 orang tersangka dalam kasus ini 5 sudah P21 dan 2 tersangka lainnya masih dalam proses," katanya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jambi Resmi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku

Baca juga: Kejari Batanghari Limpahkan Lima Berkas Perkara Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku ke PN Jambi

Baca juga: Polda Jambi Menangkan Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Puskesmas Bungku Batanghari

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved