Ini Peran Tersangka yang Baru Ditahan Polda Jambi Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan, dua tersangka baru resmi ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
Hasil penyelidikan petugas, ditemukan bahwa sesuai dengan kontrak, pengerjaan akan berakhir pada 14 Desember 2020, akan tetapi pada 17 Desember 2020 progres pengerjaan hanya mencapai 83 persen.
28 Desember, progres pengerjaan baru mencapai 88,76 persen, tetapi langsung dilakukan serah terima dengan PHO dengan progres 100 persen.
"Ada 7 orang tersangka dalam kasus ini 5 sudah P21 dan 2 tersangka lainnya masih dalam proses," katanya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jambi Resmi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku
Baca juga: Kejari Batanghari Limpahkan Lima Berkas Perkara Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku ke PN Jambi
Baca juga: Polda Jambi Menangkan Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Puskesmas Bungku Batanghari