Ini Peran Tersangka yang Baru Ditahan Polda Jambi Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan, dua tersangka baru resmi ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
tribunjambi/aryo tondang
Dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Bungku ditahan penyidik Polda Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Bungku sudah ditahan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.

Mereka adalah Zulkarnaini dan Rudi Harianto, yang merupakan panitia lelang atau Pokja ULP.

Sebelumnya, lima tersangka sudah ditahan dan kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Total ada 7 tersangka yang sudah ditahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, yang memakan total anggaran senilai Rp7,2 miliar.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan, dua tersangka baru resmi ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Hari ini akan langsung kita limpahkan ke Kejati," katanya, Selasa (20/12/2022).

AKBP Ade Dirman menjelaskan, dua tersangka ini berperan untuk memuluskan dan memenangkan PT Mulia Permai Laksono (MPL) sebagai pemenang tender.

Penyidik Tipikor Polda Jambi hari ini menahan 5 dari 7 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku.
Penyidik Tipikor Polda Jambi hari ini menahan 5 dari 7 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan penyidik, dua pelaku diketahui baru menerima aliran dana senilai Rp 70 juta.

Dalam kasus ini, 5 tersangka yang sudah ditahan yakni Abu Tolib, M Fauzi, Delly Himawan, yang merupakan pelaksana kegiatan.

Kemudian mantan Kepala Dinas Kesehatan Batanghari, Elfie Yennie. Berikutnya adalah, Adil Ginting.

AKBP Ade Dirman mengatakan, lima tersangka tersebut ditahan untuk mempermudah proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.

Sebelumnya, kasus ini ditangani penyidik Polres Batanghari, akan tetapi tak kunjung selesai, sehingga Polda Jambi mengambil alih.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan, Elfie Yennie atau EY diduga melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp6.353.034.508,39.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya kejanggalan dalam proyek pembangunan.

Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polres Batanghari, kemudian ditarik ke Polda Jambi.

Hasil penyelidikan petugas, ditemukan bahwa sesuai dengan kontrak,  pengerjaan akan berakhir pada 14 Desember 2020, akan tetapi pada 17 Desember 2020 progres pengerjaan hanya mencapai 83 persen.

28 Desember, progres pengerjaan baru mencapai 88,76 persen, tetapi langsung dilakukan serah terima dengan PHO dengan progres 100 persen.

"Ada 7 orang tersangka dalam kasus ini 5 sudah P21 dan 2 tersangka lainnya masih dalam proses," katanya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jambi Resmi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku

Baca juga: Kejari Batanghari Limpahkan Lima Berkas Perkara Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku ke PN Jambi

Baca juga: Polda Jambi Menangkan Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Puskesmas Bungku Batanghari

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved