Berita Jambi

Kasus Pelecehan di RSUD Raden Mattaher Jambi, Sekda Sebut Oknum Perawat Diberikan Sanksi Disiplin

Pemerintah Provinsi Jambi berikan perkembangan terbaru terkait pemberian sanksi kepada oknum ASN yang bekerja sebagai perawat di RSUD Raden Mattaher J

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunjambi.com
Kolase RSUD Raden Mattaher dan orangtua korban (kanan) pelecehan oknum perawat. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi berikan perkembangan terbaru terkait pemberian sanksi kepada oknum ASN yang bekerja sebagai perawat di RSUD Raden Mattaher Jambi.

Diketahui, oknum perawat itu diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran, Universitas Jambi yang sedang menjalankan program magang di Raden Mattaher pada 31 Oktober 2022 lalu.

Sebelumnya, Pemprov Jambi telah membentuk Tim Pemberi Sanksi yang terdiri atas Inspektorat, BKD dan Dinas Kesehatan. Mereka bertugas memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jambi terkait sanksi yang akan diberikan kepada terduga pelaku.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan bahwa semestinya hari ini pihaknya telah menerima laporan. Hal itu dikarenakan tugas dari Tim Pemberi Sanksi sudah selesai minggu lalu.

"Belum keluar hasilnya. Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah ada rekomendasi dari tim," kata Sudirman, Senin (19/12).

Lebih lanjut, ia mengatakan oknum perawat tersebut pastinya akan dijatuhi sanksi disiplin. Ia menyebut sanksi diberikan minimal adalah sanksi sedang.

"Penjatuhan sanksi disiplin itu kan ada tiga, ringan, sedang hingga berat. Kalau dugaan saya paling minimal sanksi sedang. Nanti kita lihat hasil rekomendasi tim," ujarnya.

Baca juga: Oknum Perawat RSUD Raden Mattaher Jambi akan Disanksi Buntut Dugaan Kasus Pelecehan

Baca juga: Lagi Magang, Mahasiswi Kedokteran Diduga Dilecehkan Perawat di RSUD Raden Mattaher Jambi

Sudirman menjelaskan pemberian sanksi disiplin dari Pemprov berbeda dengan proses hukum yang ditangani oleh kepolisian. Namun, kata sekda, hasil putusan tindak pidana umum akan mempengaruhi sanksi yang akan diberikan Pemprov Jambi.

"Proses hukum agak beda dengan ini ya, nanti kita lihat putusan tindak pidana umum, kalau dua tahun, sanksi yang dijatuhkan bisa berat itu," katanya.

Saat ini, kata Sudirman pelaku masih bekerja di RSUD Raden Mattaher. Namun, sanksi yang diterima oknum perawat tersebut bukan hanya dari Pemprov Jambi, melainkan ada juga sanksi pihak RSUD Raden Mattaher.

"Ada juga sanksi lain di rumah sakit, seperti kode etik. Udah berat itu sanksinya bisa sampai berat," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher, dr. Herlambang menjelaskan bahwa siswa magang yang diduga dilecehkan tersebut merupakan mahasiswa yang sedang magang atau melakukan penelitian.

Herlambang mengatakan saat kejadian itu terjadi, dia sedang tidak berada di jambi sehingga dia menyerahkan persoalan itu kepada wadir pelayanan.

Pada 3 November 2022 pihaknya memberikan surat pemberhentian sementara terhadap pelaku.

"Pada tanggal 3, siang orangtua korban itu langsung ketemu kami dan kami terima di ruangan. Kita mendiskusikan tentang kejadian dan kita memberikan proses yang berjalan," kata Herlambang, Kamis (1/12).

Kemudian pada 15 November kata Herlambang, pelaku langsung diperiksa oleh komite etik.

Baca juga: Begini Penjelasan Dirut RSUD Raden Mattaher Soal Kasus Pelecehan Oleh Oknum Perawat

"Ditemukan pelanggaran berat," katanya.

Setelah itu, pada 17 November 2022 keluar hasil tindak lanjut.

"Pertama keluar wewenang klinis, diberhentikan sementara, dan yang kedua pembinaan etik oleh atasa," lanjutnya.

Herlambang mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan pembiaran terhadap kasus tersebut.

"Dan sampai hari ini juga masih berlanjut, dan kami jajaran Raden Mattaher melanjutkan prosesur yang ada," katanya.

Lebih lanjut, Herlambang menyebut bahwa dirinya tidak melarang keluarga korban untuk melaporkan kejadian pelecehan kepada pihak berwajib.

"Kita tidak ada menghalangi keluarga korban untuk melaporkan, kita tidak ada," katanya.

Menurutnya soal pelaporan kasus tersebut merupakan hak keluarga sehingga disebutnya tidak melakukan intervensi terhadap hal itu.

Diketahui oknum perawat yang diduga melakukan pelecehan tersebut merupakan seorang PNS di lingkup RSUD Raden Mattaher.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, dilaporkan ke Mapolresta Jambi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahsiswi kedokteran.

Pelaku yakni BP perawat berusia 49 tahun. Dari keterangan ayah korban, IW, insiden pelecehan ini terjadi pada 31 Oktober 2022 lalu.

Di mana, saat itu putrinya yang sedang melaksanakan magang tengah berjalan di lorong di depan ruang operasi RS Raden Mattaher, untuk mengambil data riset pasien keperluan data magang.

Namun, saat sedang asik berjalan, tiba-tiba pelaku langsung menghampiri korban, kemudian mendorong korban masuk ke salah satu ruang operasi yang sedang kosong.

Saat masuk ke ruang operasi, pelaku menyentuh beberapa bagian tubuh korban, dan mencium pipi korban.

Tidak hanya itu, pelaku juga sempat berupaya melepas masker yang dikenakan korban.

"Pengakuan putri saya, dia langsung disorong ke ruang operasi dan langsung nyentuh beberapa tubuh anak saya sampai mencium pipinya," kata IW, saat diwawancara awak media pada Rabu (30/11/2022) sore.

Beruntung, saat pelaku menjalankan aksinya, sejumlah perawat lainnya terdengar sedang berjalan di kawasan lorong ruang operasi. Saat itu, kata IW, pelaku sempat mengendorkan cengkramannya ke pada putrinya.

"Pas ada suara perawat di luar, dia agak lemaskan pegangannya ke anak saya, waktu itulah anak saya cari kesempatan untuk berontak dan langsung lari," jelasnya.

Setelah kejadian itu, korban kemudian melapor ke pihak Kampus.

"Anak saya tidak lapor saya langsung, karena saya lagi gak di Jambi. Saya cuman ditelepon ada sesuatu, tetapi tidak dijelaskan," katanya.

Merasa ada yang janggal, IW terus menelusuri hingga satu di antara rekan anaknya menceritakan kronologis yang sebenarnya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, IW kemudian meminta istrinya menemui pihak rumah sakit, saat itu, kata IW pihak rumah sakit justru meminta dirinya agar tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke pihak kepolisian.

"Waktu istri saya ketemu dengan Direktur Rumah Sakit, bukannya memihak ke kita sebagai korban malah meminta agar tidak dilanjutkan laporannya ke polisi, ya bagaimana saya terima, anak saya sudah dilecehkan," sebutnya.

IW akhirnya resmi melaporkan oknum perawat tersebut ke pihak kepolisian pada 4 November 2022 lalu.

Dan tepat pada Rabu 30 November 2022 ini, IW mendatangi Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi, untuk menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan laporan.

Ia berharap, pihak kepolisian serius menangani permasalahan ini, dan pihak rumah sakit segera memberhentikan pelaku.

"Ya pihak rumah sakit harusnya mengambil tindakan pemberhentian, karena untuk mengantisipasi ada korban lainnya, mengingat profesinya sebagai perawat yang bertemu dengan pasien yang tidak berdaya, bukan tidak mungkin ada kesempatan untuk berbuat sama," tutupnya. (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pimpinan DPRD dan Wakil Gubernur Jambi Sahkan Tiga Ranperda jadi Perda

Baca juga: Bendungan Merangin Masuk Tahap FBC, Ini Penjelasan BWSS IV Jambi

Baca juga: Hari Kedua Pendaftaran PPS Tebo, Ratusan Orang Sudah Mendaftar ke SIAKBA

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved