Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Minta Maaf, Pakar Mikro Ekspresi Sebut Tak Tulus dan Sia-sia

Pengakuan merasa berdosa dan bersalah Ferdy Sambo disebut tidak tulus. "Saya tahu saya salah, Saya tidak tahu harus bagaimana membalas dosa yang harus

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Kompas Tv
Ferdy Sambo dan terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua pekan lalu 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Pengakuan merasa berdosa dan bersalah Ferdy Sambo disebut tidak tulus.

Hal ini diungkapkan Pakar Gestur dan Mikro Ekspresi Monica Kumala Sari di YouTube Kompas TV yang dikutip Tribunjambi.com pada Senin (19/12/2022).

Di sidang obstruction of justice pekan lalu, Ferdy Sambo menjadi saksi untuk para terdakwa.

"Saya tahu saya salah, Saya tidak tahu harus bagaimana membalas dosa yang harus saya hadapi," kata Ferdy Sambi di persidangan.

"Mereka tidak ada yang salah, karena tidak ada yang saya beritahu tentang cerita yang tidak benar itu. Tapi apa yang terjadi,mereka semua dipersalahkan hanya karena bekerja sama saya. Saya akan bertanggung jawab," ucap Sambo.

Baca juga: Pengacara Bharada E Ungkap ART Ferdy Sambo Menghilang, Saksi Fakta yang Harus Dimintai Keterangan

Baca juga: Kasus Kekerasan Dosen Terhadap Mahasiswa Unja, Edi Purwanto: Berikan Sanksi Tegas

Ferdy Sambo juga mengaku merasa malu. "Saya akan siap bertanggung jawab, saya kalau berhadapan dengan adik-adik ini saya pasti akan malu, saya pasti akan menyesal," imbuh Ferdy sambo.

Namun Pakar Gestur dan Mikro Ekspresi Monica Kumala Sari menilai apa yang disampaikan Ferdy Sambo masih dikuti oleh kemarahan, sehingga tidak terlihat tulus.

"Biasa ketulusan itu diikuti dengan emosi yang disebut kesedihan, tetapi yang bisa terlihat dari Sambo adalah permohonan maaf yang diikuti dengan ekspresi atau emosinya adalah kemarahan," katanya.

Ini menjadi kontraproduktif, lanjutnya antara apa kesan yang ingin disampaikan dengan bahasa non verbalnya.

Dengan kata lain, Ferdy Sambo tidak tulus mengucapkan penyesalan dan permintaan maafnya.

Sementara pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan menilai pengakuan bersalah Ferdy Sambo sia-sia, karena anak buahnya sudah diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.

"Sambo memang sudang mengaku bersalah, namun apakah ini akan mempengaruhi keputusan hakim terhadap terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua?" kata Asep.

Sementara itu, sidnag perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua maish bergulir di PN Jakarta Selatan.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pengacara Bharada E Ungkap ART Ferdy Sambo Menghilang, Saksi Fakta yang Harus Dimintai Keterangan

Baca juga: PSG Menunggu Kembalinya Pahlawan Piala Dunia Mbappe dan Messi Untuk Dapatkan Liga Champions

Baca juga: Pekerja Kena PHK Tetap Bisa Memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan, Asal

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved