Sidang Ferdy Sambo
Martin Ungkap Dua Kesalahan Ferdy Sambo Soal Skenario Tembak Menembak Brigadir Yosua
Martin Simanjuntak ungkap dua bukti keterlibatan Putri Candrawati dalam skenario penembakan ajudan Ferdy Sambo.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Usai Ferdy Sambo Beri Kesaksian di Perkara Obstruction of Justice, Irfan Widyanto: Saya Ingin Marah
Baca juga: Skenario Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Lolos dari Hukuman Mati, Begini Kata Pengamat
Baca juga: Relasi Kuasa Ferdy Sambo Mulai Runtuh, Kompolnas Sebut Lubang Kebohongan Mulai Ketahuan