sidang ferdy sambo

Kata Mahfud MD Soal Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua : Nggak Usah Buru-Buru

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD sebut sidang Ferdy Sambo Cs berjalan dengan baik

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Menkopolhukam, Mahfud MD sebut sidang Ferdy Sambo Cs berjalan dengan baik. 

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam), Mahfud MD tanggapi proses persidangan Ferdy sambo Cs.

Pandangan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut terkait sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Sebagaimana diketahui, Yosua Hubarat tewas setelah ditembak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Selama proses persidangan, Mahfud menilai bahwa semuanya berjalan dengan baik.

Menurutnya, semua pihak baik dari hakim, kuasa hukum korban, terdakwa hingga jaksa penuntut umum bekerja dengan bagus.

Mahfud pun mengajak masyarakat mengikuti perjalan kasusnya di perisidangan.

Baca juga: Brigadir Yosua Tewas, Chuck Putranto Amankan DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo: Agar Tidak Disalahgunakan

"Menurut saya sidang kasus sambo itu berjalan dengan baik, berjalan dengan baik," kata Mahfud MD.

"Hakimnya bagus, pengacaranya, baik pengacara Sambo maupun pengacara Eliezer dan yang lainnya itu juga bagus, jaksanya sangat bagus,"


Sehingga menurutnya, dari proses sidang tersebut tidak ada yang perlu dicurigai.

"Menurut saya tidak ada yang perlu dicurigai dari kasus ini, kita tunggu dulu (putusan hakim),"

Dia mengungkapkan bahwa adanya yang emosi saat menonton proses sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

"Memang ada yang emosi itu orang nonton Sambo sidang,"

Baca juga: Terungkap Bareskrim Sempat Buat Ferdy Sambo Marah, Lakukan Olah TKP Tanpa Sepengetahuannya

"Tapi ada juga yang langsung 'kenapa sih sudah jelas kayak gitu kok ndak langsung dihukum aja sekarang' ada yang berteriak begitu," katanya.

"Hukum tidak begitu, tunggu dulu. Akan ada proses-proses mulai dari pembuktian, dengarkan saksi, sesudah itu nanti penuntutan, sesudah itu pembelaan, baru diputus (hakim)," tutur Mahfud.

"Itu harus dilalui semua, kalau nggak dilalui nggak sah," kata Menpolhukam dikuti dari Kompas TV, Jumat (16/12/2022).

Mahfud MD juga memahami bahwa masyarakat saat ini menilai bahwa dari persidangan sudah seharusnya para terdakwa dijatuhi hukuman.

Namun dijelaskannya, bahwa dalam hukum tidaklah demikian.

Sebab ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam proses persidangan.

Diantaranya mulai dari pembuktian dari saksi, penuntutan, pledoi dan akhirnya putusan majelis hakim.

"Sampai pada akhirnya nanti Hakim memutuskan, dari itu nanti diputuskan begini. Nah itu masih perlu waktu, nggak usah buru-buru," tandasnya.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Hendra Kurnniawan akan Bersaksi untuk Irfan Widyanto di Persidangan

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Simak berita tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Putri Candrawati Mengaku Dipaksa Cerita, Pemeriksa Uji Poligraf Tegas Membantah

Baca juga: Terungkap Bareskrim Sempat Buat Ferdy Sambo Marah, Lakukan Olah TKP Tanpa Sepengetahuannya

Baca juga: Tarif Cukai Bakal Naik, Produsen Rokok hingga Petani Cembakau Cemas

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved