Sidang Ferdy Sambo
Brigadir Yosua Tewas, Chuck Putranto Amankan DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo: Agar Tidak Disalahgunakan
Chuck Putranto amankan DVR CCTV tersebut agar tidak disalahgunakan oleh orang yang orang yang tidak bertanggungjawab pasca kematian Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice amankan DVR CCTV dari Irfan Widyanto.
Hal itu terungkap saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Hal itu diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada saksi terkait inisiatif untuk mengamankan DVR CCTV di Komplek Polri itu.
Alasannya mengamankan DVR CCTV tersebut agar rekamannya tidak disalahgunakan oleh orang yang orang yang tidak bertanggungjawab.
Sehingga dia berinisiatif megambil DVR CCTV tersebut dari terdakwa Irfan Widyanto.
"Kenapa pada saat itu saksi punya inisiatif utk meminta (DVR) CCTV yang diamankan oleh Irfan saat itu?," tanya JPU di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
"Karena saya berpikir saat itu agar tidak disalahgunakan karena saya sebagai Spri Kadiv Propam," jawab Chuck.
"Agar tidak disalahgunakan maksudnya gimana?," tanya jaksa lagi.
"Maksudnya diambil orang pihak ketiga atau orang tidak bertanggungjawab," ungkap Chuck.
Lalu, jaksa bertanya terkait pengalaman Chuck menjadi anggota Polri.
Selama 16 tahun menjadi anggota Polri, jaksa bertanya terkait prosedur pengamanan barang bukti.
"Saksi kan Spri Kadiv Propam, seharusnya sepengetahuan saksi yang mengamankan barang bukti, kan saksi tau kan ada kejadian tanggal 8 saksi liat ada mayat Yosua, yang mengamankan bukannya orang reskrim saat itu?," ucap jaksa.
"Karena setau saya posisinya bukan di dalam TKP, di luar TKP yang saat itu yang saya tau," jawab Chuck.
"Maksudnya di luar rumah?" cecar jaksa.
"Iya yang mau diamankan CCTV itu kan yang saya tau karena si Irfan ngeliat CCTV luar berarti saya beranggapan CCTV itu CCTV di luar bukan dalam (TKP)," ucap Chuck.