Jumat, 29 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Ferdy Sambo

Irfan Widyanto akan Dengarkan Kesaksian JPU di Sidang Ferdy Sambo CS 

Saksi mahkota akan dihadirkan  akan diihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022).

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Saksi mahkota akan dihadirkan  akan diihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022). 


"Setelah saksi selesai melakukan kegiatan saya ingat betul saksi lapor ke saya, 'izin komandan, izin bang perintah sudah saya laksanakan', petunjuk saya terakhir adalah 'fan tolong kamu berkoordinasi sama Kasat Reskrim (AKBP Ridwan Soplanit)," kata Agus Nurpatria dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.


Namun saat itu, Irfan kata Agus tidak membuat laporan apapun lagi kepada dirinya termasuk soal penyerahan CCTV ke Chuck Putranto untuk diserahkan ke penyidik Polres Jaksel.


Sekalipun melapor, Irfan kata Agus menyatakan sudah mengumpulkan sekitar 20 kamera CCTV di sekitaran Komplek Polri, Duren Tiga.


"Kemudian, saksi tidak pernah melaporkan ke saya terkait DVR sudah diserahkan ke Pak Chuck, kemudian saya pastikan bahwa pada saat saksi menghubungi saya saksi sudah melaporkan bahwa di seputaran TKP ada 20 CCTV yang mulia," tukas dia.


Hal ini lantas yang diduga menjadi penyebab Ferdy Sambo marah dan meminta agar CCTV yang diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diambil kembali.


Sebab, belum ada laporan kepada Agus Nurpatria selaku pihak yang diminta oleh Hendra Kurniawan atas perintah Ferdy Sambo untuk mengamankan DVR CCTV. Hal itu juga sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum.


Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.


Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.


Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.


Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati. 


Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.


Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.


Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Tak Ada DNA Ferdy Sambo di Senpi yang Dipakai Menembak Bigadir Yosua

Baca juga: Pengacara Debat dengan Jaksa Terkait Satgas Merah Putih di Sidang Ferdy Sambo Cs

Baca juga: Pengacara Sambo dan Richard Berdebat Proyektil di Badan Yosua, Kata Hakim Soal Kesaksian Balistik

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved