Sidang Ferdy Sambo
Irfan Widyanto akan Dengarkan Kesaksian JPU di Sidang Ferdy Sambo CS
Saksi mahkota akan dihadirkan akan diihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Saksi mahkota akan dihadirkan akan diihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022).
Sementara sebelumnya, Irfan juga telah menjadi saksi untuk para terdakwa dalam kasus serupa.
Sidang yang akan berlangsung hari ini disampaikan Djuyamto, selaku Humas PN Jakarta Selatan.
"Terdakwa Irfan (akan sidang besok)," kata Djuyamto, Kamis (15/12/2022) malam.
Djuyamto mengatakan, untuk sidang terdakwa Irfan Widyanto beragendakan mendengar keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Hanya saja, Djuyamto belum dapat memastikan saksi siapa saja yang akan dihadirkan.
Tetapi, jika merujuk pada persidangan pekan lalu, majelis hakim menetapkan pada sidang besok, beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang juga terlibat dalam perkara serupa.
"Iya pemeriksaan saksi," ucap Djuyamto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria serta Arif Rahman merupakan terdakwa yang akan dihadirkan sebagai saksi besok.
Akan tetapi, belum dapat dipastikan, siapa saja terdakwa yang bakal dimintai keterangannya dalam persidangan.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yoshua, Agus Nurpatria memberikan tanggapan atas kesaksian terdakwa lain yakni Irfan Widyanto dalam persidangan, Kamis (15/12/2022).
Irfan Widyanto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria siang tadi.
Dalam tanggapannya, Agus menyatakan Irfan tak pernah membuat laporan kepada dirinya setelah menyerahkan DVR CCTV di Komplek Polri ke Chuck Putranto.
Padahal sebelumnya kata Agus, Irfan memberikan informasi kalau perintah untuk mengamankan DVR CCTV sudah dilakukan.
"Setelah saksi selesai melakukan kegiatan saya ingat betul saksi lapor ke saya, 'izin komandan, izin bang perintah sudah saya laksanakan', petunjuk saya terakhir adalah 'fan tolong kamu berkoordinasi sama Kasat Reskrim (AKBP Ridwan Soplanit)," kata Agus Nurpatria dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun saat itu, Irfan kata Agus tidak membuat laporan apapun lagi kepada dirinya termasuk soal penyerahan CCTV ke Chuck Putranto untuk diserahkan ke penyidik Polres Jaksel.
Sekalipun melapor, Irfan kata Agus menyatakan sudah mengumpulkan sekitar 20 kamera CCTV di sekitaran Komplek Polri, Duren Tiga.
"Kemudian, saksi tidak pernah melaporkan ke saya terkait DVR sudah diserahkan ke Pak Chuck, kemudian saya pastikan bahwa pada saat saksi menghubungi saya saksi sudah melaporkan bahwa di seputaran TKP ada 20 CCTV yang mulia," tukas dia.
Hal ini lantas yang diduga menjadi penyebab Ferdy Sambo marah dan meminta agar CCTV yang diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diambil kembali.
Sebab, belum ada laporan kepada Agus Nurpatria selaku pihak yang diminta oleh Hendra Kurniawan atas perintah Ferdy Sambo untuk mengamankan DVR CCTV. Hal itu juga sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Tak Ada DNA Ferdy Sambo di Senpi yang Dipakai Menembak Bigadir Yosua
Baca juga: Pengacara Debat dengan Jaksa Terkait Satgas Merah Putih di Sidang Ferdy Sambo Cs
Baca juga: Pengacara Sambo dan Richard Berdebat Proyektil di Badan Yosua, Kata Hakim Soal Kesaksian Balistik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/AKP-Irfan-Widyanto.jpg)