Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Hubungi Hendra Kurniawan, Skenario Tembak Menembak Brigadir Yosua Dimulai

Skenario Tembak Menembak Brigadir Yosua Dimulai saat Ferdy Sambo Hubungi Hendra Kurniawan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
istimewa
Brigjen Hendra Kurniawan (kanan) saat menjalani sidang baru-baru ini. 


Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.


Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.


Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini diolah dari TRIBUNNEWS.COM

Baca juga: Hendra Kurniawan Ungkap Wakapolri Sempat Kumpulkan Anggota yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Cs

Baca juga: Kata Mahfud MD Soal Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua : Nggak Usah Buru-Buru

Baca juga: Brigadir Yosua Tewas, Chuck Putranto Amankan DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo: Agar Tidak Disalahgunakan

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved