sidang ferdy sambo
Kata Mahfud MD Soal Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua : Nggak Usah Buru-Buru
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD sebut sidang Ferdy Sambo Cs berjalan dengan baik
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam), Mahfud MD tanggapi proses persidangan Ferdy sambo Cs.
Pandangan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut terkait sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sebagaimana diketahui, Yosua Hubarat tewas setelah ditembak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Selama proses persidangan, Mahfud menilai bahwa semuanya berjalan dengan baik.
Menurutnya, semua pihak baik dari hakim, kuasa hukum korban, terdakwa hingga jaksa penuntut umum bekerja dengan bagus.
Mahfud pun mengajak masyarakat mengikuti perjalan kasusnya di perisidangan.
Baca juga: Brigadir Yosua Tewas, Chuck Putranto Amankan DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo: Agar Tidak Disalahgunakan
"Menurut saya sidang kasus sambo itu berjalan dengan baik, berjalan dengan baik," kata Mahfud MD.
"Hakimnya bagus, pengacaranya, baik pengacara Sambo maupun pengacara Eliezer dan yang lainnya itu juga bagus, jaksanya sangat bagus,"
Sehingga menurutnya, dari proses sidang tersebut tidak ada yang perlu dicurigai.
"Menurut saya tidak ada yang perlu dicurigai dari kasus ini, kita tunggu dulu (putusan hakim),"
Dia mengungkapkan bahwa adanya yang emosi saat menonton proses sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
"Memang ada yang emosi itu orang nonton Sambo sidang,"
Baca juga: Terungkap Bareskrim Sempat Buat Ferdy Sambo Marah, Lakukan Olah TKP Tanpa Sepengetahuannya
"Tapi ada juga yang langsung 'kenapa sih sudah jelas kayak gitu kok ndak langsung dihukum aja sekarang' ada yang berteriak begitu," katanya.
"Hukum tidak begitu, tunggu dulu. Akan ada proses-proses mulai dari pembuktian, dengarkan saksi, sesudah itu nanti penuntutan, sesudah itu pembelaan, baru diputus (hakim)," tutur Mahfud.
"Itu harus dilalui semua, kalau nggak dilalui nggak sah," kata Menpolhukam dikuti dari Kompas TV, Jumat (16/12/2022).