Pembunuhan Brigadir Yosua

Analisa Pengacara Keluarga Brigadir Yosua: Cinta Ditolak Tembakan Bertindak

Martin Lukas Simanjuntak, Pengacara keluarga Brigadir Yosua, menanggapi hasil uji poligraf Putri Candrawati.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI
Kolase: Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak, Putri Candrawati. 

Martin Sebut Brigadir Yosua Tolak Permintaan Putri

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Martin Lukas Simanjuntak, Pengacara keluarga Brigadir Yosua, menanggapi hasil uji poligraf Putri Candrawati.

Hasil uji poligraf, istri Ferdy Sambo terindikasi bohong saat menjawab tidak selingkuh dengan Brigadir Yosua Hutabarat di Magelang, Jawa Tengah.

Martin mengatakan, Yosua adalah sosok pemuda yang sayang kepada orang tua.

Dia menilai Yosua juga sayang kepada Putri Candrawati, namun dalam porsi sayang dari anak untuk orang tua angkat.

Hal ini yang membuat Yosua semasa hidup sering menyampaikan kepada keluarga di Sungai Bahar hanya hal-hal baik tentang keluarga Ferdy sambo.

"Saya nggak tahu ini apa yang ada di pikiran Putri, apakah dia mengidolakan Yosua dalam tanda petik ya, atau benar memang begitu (selingkuh)," ujar dia.

Tapi keyakinannya, Brigadir Yosua melakukan penolakan terhadap Putri Candrawati yang ingin mendapatkan hubungan lebih dari selama ini.

Akhirnya, karena penolakan ini, katanya, Putri membuat cerita telah terjadi pelecehan kepadanya.

"Ini yang saya bilang, cinta ditolak tembakan bertindak," kata Martin.

Menurutnya, kejadian di Magelang 7 Juli 2022 peristiwa penolakan Yosua pada ajakan Putri Candrawati.

Baca juga: Reza Khawatir Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Brigadir Yosua Tidak Valid

Baca juga: Bocor! Isi Pemeriksaan Psikologi Forensik Apsifor Pada Brigadir Yosua Hutabarat

Dia berangkat dari fakta persidangan sebelumnya, keterangan Richard Eliezer, yang memergoki wanita menangis keluar dari rumah Ferdy Sambo.

Wanita itu keluar dari rumah jalan Bangka ketika Putri Candrawati datang ke sana, kemudian disusul Ferdy Sambo dan Koh Elben.

Soal keterangan ini sebelumnya sudah dibantah oleh Putri, dan menyebut Richard mengarang cerita.

"Ini kan ada dugaan wanita idaman lain. Rumah tangga mereka jadi tidak harmonis. Melihat Yosua, Putri jadi ingin bersamanya, tapi ditolak korban," katanya, dalam program Kontroversi Metro TV.

Polemik Uji Poligraf

Pada sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, terdakwa Putri Candrawati mengaku diharuskan menceritakan peristiwa di Magelang saat uji poligraf.

Dia mengaku terpaksa menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya karena tak ingin dianggap tidak kooperatif, walau berat untuk mengungkapkannya saat itu.

Keterangan yang dia sampaikan di ruang sidang pada Rabu (14/12/2022) tersebut, dibantah Agung Prasetya, yang ikut juga lakukan pemeriksaan, bersama dengan Aji Febrianto Ar-Rosyid.

Dijelaskan Agung, pada saat itu, di ruang pemeriksaan pihaknya meminta Putri Candrawati menceritakan kronologis kejadian di Magelang.

"Kejadian di Magelang, (peristiwa tanggal 7 Juli) katanya tidak sanggup dilakukan, jadi tidak bisa dilanjutkan (menceritakan) waktu itu," kata Agung.

Anggota Asosiasi Poligraf Indonesia itu mengatakan, tidak wajib terperiksa, termasuk Putri Candrawati, menceritakan utuh, dan mereka juga tidak memaksanya untuk bercerita.

Sehingga pada pemeriksaan itu, Putri hanya cerita yang terjadi di Magelang hingga sebelum adanya peristiwa yang disebutnya sebagai kekerasan.

Adapun pertanyaan inti yang ingin ditanyakan pada Putri Candrawati saat itu adalah apakah selingkuh dengan Yosua di Magelang.

Agung menjelaskan, pada uji poligraf ini, ada 11 pertanyaan yang disusun. Namun pertanyaan inti hanya satu, yakni yang dipesan oleh penyidik.

Apakah hasil uji poligraf ini bisa dijadikan alat bukti? Agung mengatakan yang dijadikan alat bukti bukan hasil pemeriksaan, tapi kesimpulan dalam bentu surat atau dokumen.

"Kita sudah lihat di Mahakamah Agung, sudah banyak yuris prudensi uji poligraf sebagai alat bukti," kata Agung, dikutip dari tayangan Program Kontroversi Metro TV.

Sementara terkait penolakan dokumen uji poligraf itu sebagai alat bukti, yang disampaikan kuasa hukum terdakwa di pengadilan, dia bilang itu hak terdakwa untuk menyampaikan pendapat.

Tanggapan Putri Candrawati Saat Persidangan

Menurut Putri, pelaksanaan uji poligraf tidak fair, sebab dia diminta menceritakan sesuatu yang dia tak harusnya disampaikan.

"Saya menangis karena di dalam ruangan itu hanya ada dua orang pria. Saya harus menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang saya alami tanpa didampingi psikolog di dalam ruangan tersebut," kata Putri pada sidang pembunuhan Yosua, Rabu (14/12/2022).

Pernyataan itu disampaikannya saat diberikan hakim kesempatan untuk menanggapi keterangan ahli poligraf, Aji Febrianto Ar-Rosyid.

Putri menceritakan, pada pemeriksaan poligraf, saat itu dia diperiksa oleh dua orang di ruang tertutup kedap suara. Keduanya adalah laki-laki.

"Waktu itu saya diperiksa oleh dua orang, salah satunya Bapak Aji ini," ujar istri Ferdy Sambo tersebut, di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Dia kemudian diminta menjelaskan kejadian dari tanggal 2-8 Juli 2022, yang merupakan rangkaian kegiatannya selama di Magelang hingga pulang ke Jakarta.

"Pada (cerita) tanggal 7 saya berhenti. Saya menyampaikan tidak sanggup karena saya tidak mau menceritakan tentang kejadian perasaan tersebut," ungkapnya.

Namun salah satu pemeriksa, katanya, menyampaikan dia harus ceritakan, sebab telah berada di ruangan itu.

"Kalau tidak salah, itu yang menyampaikan adalah Bapak Aji sendiri," ucap dia.

Atas hal itu, dia mengatakan menangis di ruangan itu karena harus cerita pada pria yang belum dikenalnya sebelumnya.

Dia mengatakan yang dia alami adalah kekerasan seksual. Menurut Putri, tak semestinya itu disampaikan dengan cara demikian.

"Tapi diminta untuk melanjutkan, dan saya melanjutkan karena saya takut dibilang tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ujar Putri.

Pakar Ragu Putri Diperkosa

Reza Indragiri, Pakar Psikologi Forensi mengatakan, tak melihat Putri Candrawati sebagai profil wanita korban pelecehan.

Dia menyebut, perkataan dan tidak tandung Putri selama ini tidak sebanding dengan profil korban kekerasan seksual.

Seorang korban KS, ungkapnya, memiliki tiga tahapan untuk bisa pulih.

Tahap pertama adalah mengatasi rasa ketakutan yang ada di pikirannya.

Tahap kedua, mengumpulkan ingatan-ingatan traumatis yang dialami.

Tahap ketiga, membangun kembali relasi sosial.

"Hal yang janggal, bagaimana mungkin, sesaat baru diperkosa, tapi meminta bertemu dengan pelaku. Itu tanpa tahap satu dan dua langsung ke tahap tiga," ungkapnya.

Apalagi pertemuan itu terjadi dalam rentang waktu yang sangat singkat setelah pengakuan dilecehkan.

"Tidak dalam hitungan minggu, hanya beberapa menit. Menurut saya tidak masuk akal," kata Reza, dalam Program Kontroversi di Metro TV, dikutip JUmat (16/12/2022).

Sementara Kuasa Hukum Putri Candrawati, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya memiliki empat alat bukti yang menunjukkan kliennya sebagai korban rudapaksa.

Pihaknya kini berusaha untuk membuktikannya di pengadilan, pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini. (*)

Baca juga: Aktivis Perempuan Ini Ragukan Putri Candrawati Jadi Korban Kekerasan Seksual

Baca juga: Kata Mahfud MD Soal Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua : Nggak Usah Buru-Buru

Baca juga: Kata Mahfud MD Soal Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua : Nggak Usah Buru-Buru

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved