Sidang Ferdy Sambo
Saksi Mahkota Dihadirkan di Sidang Obstruction of Justice, Begini Pendapat Mantan Hakim Agung
saksi mahkota dalam sidang perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat ditanggapi Gayus Lumbuun
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Kehadiran saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat ditanggapi Gayus Lumbuun
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Ini Nama-nama Saksi yang Bakal Dihadirkan
Baca juga: Ferdy Sambo Buat Citra Polisi Turun, Wakapolri : 87 Persen Tahu Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Baca juga: Penyebab Brigadir Yosua Dibunuh, Ferdy Sambo Dinilai Termakan Perkataan Istri