Sidang Ferdy Sambo
Saksi Mahkota Dihadirkan di Sidang Obstruction of Justice, Begini Pendapat Mantan Hakim Agung
saksi mahkota dalam sidang perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat ditanggapi Gayus Lumbuun
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun tanggapi kehadiran saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Menurut Gayus, dimensi yang akan didapat hakim dari keterangan tersebut akan disesuaikan dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tentu hal itu kata Prof Gayus akan menjadi beban bagi majelis hakim dengan adanya dimensi yang lebih kuat dari kesaksisan saksi mahkota tersebut.
"Yang besangkutan bukan hanya sekedar saksi juga terdakwa, tentu masing masing dimensi terdakwa ini hanya ingin menyelamatkan diri secara umum," kata Prof Gayus.
"Bisa meloloskan dakwaan yang dipunggung tentunya yang cukup berat," kata Prof Gayus dikkutip dari tayangan Breaking Kompas TV.
Menurutnya hakim akan memutuskan dengan menyesuaikan antara keterangan saksi dan barang bukti yang ada.
"Hakim akan memutuskan kalau persesuaian saski ini dengan alat bukti yang lain, apakah ini sesuai," ujarnya.
"Karena ini macam macam, saksi mahkota itu berperan sangat unik, menyaksikan apa yang ada dengan kebebasannya, tapi juga tersangka yang terancam hukuman,"
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.