Sidang Ferdy Sambo
Jadwal Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Ini Nama-nama Saksi yang Bakal Dihadirkan
obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan kembali digelar.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah dari Tribunnews.com
Baca juga: Ferdy Sambo Buat Citra Polisi Turun, Wakapolri : 87 Persen Tahu Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Baca juga: Penyebab Brigadir Yosua Dibunuh, Ferdy Sambo Dinilai Termakan Perkataan Istri
Baca juga: Sambo dan Putri Terindikasi Bohong, Richard dan Ricky Jujur Sementara Kuat Jujur dan Bohong
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Terdakwa-perintangan-penyidikan-atau-obstruction-of-justice.jpg)