Sidang Ferdy Sambo
Jadwal Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Ini Nama-nama Saksi yang Bakal Dihadirkan
obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan kembali digelar.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan kembali digelar hari ini,
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut untuk empat orang terdakwa, Kamis (15/12/022).
Keempat terdakwa yang akan mendengarkan keterangan saksi pada sidang kali ini yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman dan Baiquni Wibowo.
Agenda pemeriksaan saksi untuk para terdakwa tersebut dibenarkan Ragahdo Yosodiningrat selaku tim kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Kata Ragahdo bahwa saksi jaksa penuntut umum (JPU) yang dihadirkan tersebut yakni dari perkara yang sama.
"Untuk HK (Hendra Kurniawan) dan AN (Agus Nurpatria)infonya (yang dihadirkan) IW (Irfan Widyanto) dan CP (Chuck Putranto)," kata Ragahdo, Kamis (15/12/2022).
Sementara untuk Arif Rahman dan Baiquni Wibowo kata Junaidi Saibih sebagai kuasa hukum, jaksa bakal menghadirkan ahli dan saksi fakta yakni pengusaha kamera CCTV.
"Mestinya AR BW terkait keterangan ahli puslabfor. khusus untuk BW masih ada Afung," ucap Junaidi dikutip dari Tribunnews.com.
Rencananya sidang tersebut bakal digelar di waktu bersamaan hanya saja dalam ruang sidang yang berbeda.
Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kerap digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, sementara untuk terdakwa Arif Rahman dan Baiquni Wibowo digelar di ruang sidang 3.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah dari Tribunnews.com
Baca juga: Ferdy Sambo Buat Citra Polisi Turun, Wakapolri : 87 Persen Tahu Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Baca juga: Penyebab Brigadir Yosua Dibunuh, Ferdy Sambo Dinilai Termakan Perkataan Istri
Baca juga: Sambo dan Putri Terindikasi Bohong, Richard dan Ricky Jujur Sementara Kuat Jujur dan Bohong
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Terdakwa-perintangan-penyidikan-atau-obstruction-of-justice.jpg)