Pihak Ismail Bolong Minta Ferdy Sambo Buktikan Ucapannya soal Tambang Ilegal
Kuasa Hukum Ismail Bolong tantang Ferdy Sambo buktikan suap soal tambang batubara yang diduga menyeret nama petinggi Polri.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Johannes Tobing, Kuasa Hukum Ismail Bolong tantang Ferdy Sambo buktikan suap soal tambang batubara yang diduga menyeret nama petinggi Polri.
Tantangan tersebut atas pernyataan Sambo yang menyebut Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto itu telah diperiksa Propam Polri.
Pemerikasaan tersebut telah dituangkan dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tersebut pada 7 April 2022 yang ditandangani Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Menurut Ferdy Sambo, laporan hasil penyelidikan kasus itu sudah dia serahkan ke pimpinan kepolisian.
Namun, Divisi Propam Polri tak bisa mengambil tindakan lebih jauh karena kata dia, ada perwira tinggi Polri yang turut bermain dalam bisnis tambang ilegal itu.
Pernyataan Sambo itu dikuatkan oleh mantan anak buahnya, Hendra Kurniawan.
Eks Karo Paminal Divpropam Polri tersebut mengatakan, ada dugaan keterlibatan Kabareskrim dalam LHP kasus tambang batu bara ilegal.
Terkait hal itu, Ismail Bolong membantah dan meminta Ferdy Sambo untuk membuktikan adanya pemberian uang setoran atau suap pada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Meskipun saat ini Bolong sudah menjadi tersangka dan ditahan atas kasus tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Ismail Bolong tetap membantah memberikan uang setoran tambang barubara ilegal.
Tudingan Sambo dan Hendra itu langsung dibantah Komjen Agus Andrianto.
Menurut Agus, jika benar dia terlibat, seharusnya dirinya tak dibiarkan begitu saja.
Agus mengatakan, pernyataan Hendra dan Sambo soal laporan hasil pemeriksaan kasus tersebut tidak serta merta membuktikan keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal.
Apalagi, dalam video terbaru Ismail Bolong, dia mengaku diintimidasi sehingga menyebut bahwa Kabareskrim terlibat kasus ini.
Agus pun bersikukuh mengatakan dirinya tak pernah diperiksa Sambo terkait kasus tambang batu bara ilegal.
Dia bahkan menantang Sambo untuk mengeluarkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus itu, jika memang perkataannya benar.
"Seingat saya enggak pernah (diperiksa) ya. Saya belum lupa ingatan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).
Pengacara Ismail Bolong Tantang Ferdy Sambo Buktikan Jika Kliennya Menyuap Petinggi Polri
Terkait dugaan suap ke Kabarskrim itu, Johannes Tobing, Pengacara Ismail Bolong membantah soal tudingan tersebut.
Dia bahkan menantang Ferdy Sambo untuk membuktikan soal hal tersebut.
"Jadi kalau Ferdy Sambo yang bicara berarti harus Ferdy Sambo yang membuktikan. Kalau kita lawyer (pengacara) ini. Siapa dia yang mendalilkan, harus dia membuktikan, terus nanti dia kalau bohong gimana, kalau dia prank gimana," kata Johannes saat dikonfirmasi, Sabtu (10/12/2022).
Johannes mengungkapkan pernyataan Ferdy Sambo itu bisa tercermin dalam keterangannya dipersidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Lihatin saja, kan bisa nilai itu persidangannya asli atau tidak, benar atau tidak, bohong atau tidak," ucapnya dikutip dari Tribunnes.com.
Johannes kembali menegaskan jika kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka hanya terkait kasus tambang ilegal.
"Kita kan penasihat hukum, harus membawa bukti. Kalau katanya-katanya terus bagaimana cara membuktikan itu kalau katanya-katanya," ujar Johannes.
Ismail Bolong Tersangka
Ismail Bolong, RP alias Rinto dan BP alias Budi kini menyandang status tersangka kasus tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur.
Penetapan tersangka Ismail Bolong, Rinto dan Budi ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/0099/II/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri, tanggal 23 Februari 2022.
Ketiganya diduga melakukan penambangan ilegal yang dilakukan sejak November 2021 di Terminal Khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Kamp. Citra Desa Tanjung Limau, Kec. Muara Badak, Kab. Kutai Kartanegara, Prov. Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, Ismail Bolong Cs dijerat tiga pasal dan terancam 10 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar.
Penyidik Bareskrim Polri pun mengungkap peran dari ketiga tersangka dalam kasus tambang batubara ilegal tersebut.
Artikel ini diolah dari TRIBUNNEWS.COM
Baca juga: Ronny Anggap Pengacara Ferdy Sambo Sudah Arogan dan Intimidasi Richard Eliezer
Baca juga: Richard Eliezer Akui Kuasa Hukum Pertama Merupakan Orang Suruhan Ferdy Sambo
Baca juga: Tanggapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Atas Kesaksian Richard, Mayoritas Dibantah